Kebijakan Gubernur Kaltara, Dongkrak Pasar Batik Daerah

Malinau – Ada yang hal menarik yang terjadi saat Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. Zainal A Paliwang,.SH,.M.Hum dan Dr. Yansen TP,.M.Si mensosialisasikan kebijakan mengenai pemakaian baju batik daerah.

Sejak adanya kebijakan itu, pengrajin batik Malinau selalu kebanjiran orderan, namun uniknya menurut salah satu pemilik sorum batik Malinau Tri Listiawati, dimana salah satu motif batik Malinau yang bernama Busak Uwe, justru kalah pamor dengan pemakainya (gubernur dan Wagub Kaltara).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Menurut Tri selama ini gubernur dan Wagub Kaltara selalu menggunakan motif batik Busak Uwe dan karena hal itu pula, konsumen yang masih kurang familiar dengan motif ini, malah mengira kalau motif batik itu merupakan motif batik khas Gubernur dan Wagub Kaltara.

“Kalau di Malinau sebenarnya sudah familiar dengan motif batik ini, namun tidak dengan yang diluar Malinau,” ujarnya lagi.

“Justru saat memesan batik ini, mereka malah bilangnya, saya ingin pesan batik motif Gubernur dan Wagub,” imbuhnya.

Meski demikian, menurut Tri yang merupakan pemilik batik motif Busak Uwe, merasa tidak masalah dengan hal itu. Bahkan ia mengakui kalau hal itu justru sangat menarik perhatikan konsumen, karena mengira kalau Gubernur dan Wagub Kaltara lah, brand dari batik itu.

“Secara tidak langsung malah membuat gubernur dan Wagub, sebagai brandnya. Namun tidak masalah, karena hal itu juga yang membuat batik-batik Malinau menjadi terpasarkan,” ujarnya.

Sejak adanya kebijakan penggunaan batik daerah, Tri mengaku kebanjiran orderan, hingga ke seluruh wilayah Kaltara.

“Dulu pasaran kita palingan, sekitar wilayah Malinau saja. Tapi sekarang sudah menjangkau seluruh wilayah Kaltara, karena banyak dari Tarakan, Nunukan, Bulungan dan KTT yang memesan ke pengrajin kita,” tutupnya.(*)

Reporter: Osarade
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *