NUNUKAN – Tertangkapnya salah satu oknum ASN yang bekerja di Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Nunukan, yang diduga membawa sabu sebanyak 46,41 gram.
Mestinya seorang PNS, sebagai pelayan masyarakat memberikan teladan yang baik kepada warga, bukan justru terlibat narkoba yang nota bene merupakan musuh bersama.
ASN ini diketahui seorang wanita dengan inisial DR, tertangkap pada hari Kamis 11 Februari 2021, sekira pukul 14.30 wita, hari lalu, di Dermaga Sei Jepun, Nunukan. Oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Nunukan.
Atas perbuatannya DR ini bisa dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahu. 2009 tenteng Narkotika.
Melihat hal itu Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid SE, MM, sangat miris mendengar berita adanya oknum ASN yang tersandung Narko.
“kita tetep komitmen agar ini akan tetep ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Bupati Laura, Kepada benuanta.co.id, Jumat (26/2/2021).
Dan saat ini pemerintah daerah menunggu laporan hasil pemeriksaan pihak yang berwajib yakni polisi. DR ini akan terancam untuk dilakukan pemecatan namun akan masih menunggu hasil pemeriksaan dari polisi.
“Kita menunggu dulu laporan dari kepolisian, seperti apa, dan dilimpahkan ke Pemda, dan kita nanti di Pemda akan menindak lanjuti sesuai dengan aturan kepegawaian,” jelasnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli