BST Hanya Diperuntukkan Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19 Tergolong Miskin

NUNUKAN – Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Tarbiyah Cabang Tarakan melaksanakan kegiatan webinar secara daring dengan mengangkat tema Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai (BST) dan manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.

Pelaksanaan dan penyaluran BST dimulai semenjak pandemi covid/19 melanda Indonesia khususnya di Kabupaten Nunukan. Dampak dari pandemi covid-19 membuat pendapatan masyarakat berkurang bahkan ada yang kehilangan pekerjaan, akibatnya makin bertambahnya masyarakat kurang mampu dan miskin, sehingga membuat pemerintah pusat menggelontorkan bantuan sosial tunai untuk masyarakat yang terdampak khususnya di Kabupaten Nunukan melalui Program Keluarga Harapan yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Nunukan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2128 votes

Untuk menyalurkan program bantuan tersebut pemerintah pusat melalui Dinas Sosial Kabupaten Nunukan, melaksanakan pendataan masyarakat yang berhak menerima untuk dimasukkan kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang mana dalam pendataan tersebut secara teknis di lapangan dilakukan oleh kementrian sosial RI melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga :  Penertiban Pajak di Nunukan, 11 Pengendara Bayar di Tempat 

Namun dalam pendataan tersebut masih banyak masyarakat yang berhak menerima bantuan belum masuk dalam data DTKS.

Melihat dan menampung aspirasi dari masyarakat terkait data penerima bantuan yang sampai hari ini belum valid, sehingga HMI Komisariat Tarbiyah Cabang Tarakan berinisiatif untuk melaksanakan kegiatan Webinar Pelaksanaan BST dan manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Nunukan secara daring via virtual zoom.

Baca Juga :  Waspada Virus Influenza, KKP Awasi Kedatangan Penumpang di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yakni kepala Dinas Sosial Kabupaten Nunukan Ir. Jabbar, M. Si, Kepala Kantor PT POS Indonseia Cabang Nunukan Agus Setiaji dan Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Nunukan Wahyuddin, S. Fil. I yang dipandu oleh Saharudin Siri sebagai moderator.

Disampaikan kepala Dinas Sosial Kabupaten Nunukan Ir. Jabbar M. Si mengatakan BST hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang tingkat ekonominya dibawah rata-rata atau dibawah garis kemiskinan.

kebijakan pemerintah mengenai BST bertujuan untuk meringankan beban ekonomi penerima manfaat bagi masyarakat.

“BST merupakan kebijakan pemerintah bagi yang terdampak covid-19 yang dilaksanakan secara bertahap bagi keluarga penerima manfaat untuk meringankan beban ekonomi bagi yang terdampak covid-19,” kata Ir. Jabbar, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga :  Warga Desa Atap Heboh, Air Sungai Sembakung Berubah Jernih 

Sementara itu, Koordinator PKH Wahyuddin menjelaskan, pihaknya hanya melakukan pendataan bagi masyarakat yang memang benar terdampak, dan itu juga melalui proses yang sangat panjang, kalau di pikiran semu juga terdampak Covid-19 namun juga dilihat dari segi perekonomiannya.

“kita hanya mendata masyarakat sesuai aturan yang ada dan berhak menerima dengan melalui proses yang panjang” jelasnya.

Ditambahkan kepala PT Pos Indonesia Cabang Nunukan Agus Setiaji. “kami sebagai mitra pemerintah hanya bertugas menyalurkan BST tersebut sesuai data dadan syarat yang kami terima, adapun mekanismenya kami atur secara bertahap jadwal pengambilannya. Kemudian kami juga salurkan di kantor kelurahan/desa”, terangnya.(*)

Reporter: Darmawan
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *