Pemkab Nunukan Keluarkan Edaran Pembatasan Perlintasan Sungai Ular

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan telah mengeluarkan surat edaran pembatasan perjalanan sepeedboat untuk transportasi dari Sungai Ular menuju Nunukan, sampai batas waktu 17.00 Wita. Lewat dari jam tersebut tidak diberi izin untuk berlayar, terlebih pada malam hari.

Langkah itu diambil melihat kejadian pada beberapa pekan lalu bahwa adanya 8 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditangkap oleh Bataliyon 14 (PGA) Police Gerak Alam Malaysia di perairan perbatasan laut Indonesia dan Malaysia di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Baca Juga :  Penertiban Pajak di Nunukan, 11 Pengendara Bayar di Tempat 

Dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus, S.IP., M.Si, Sungai Ular ini merupakan jalur akses masyarakat untuk menuju daratan kalimantan seperti di Kecamatan Sembakung, Sebuku, Lumbis dan wilayah lainnya. Namun wilayah ini berbatasan langsung dengan Malaysia.

“Kami dari pemerintah daerah dan pihak terkait melakukan evaluasi beberapa hal atas kejadian adanya kasus warga kita yang sedang melintas di wilayah perbatasan beberapa pekan lalu, pada malam hari. Jadi pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran kepada semua pemilik sepeadbot, untuk transportasi Sungai Ular Nunukan itu dilaksanakan batas waktu yakni 17.00 Wita, lewat dari situ tidak akan kita izinkan untuk berlayar pada malam hari,” kata Serfianus,  Rabu (24/2/2021).

Baca Juga :  BPN Terbitkan 3.619 Sertipikat Tanah di Mansapa dan Tanjung Harapan

Selain itu, saat ini telah dilakukan upaya pembangunan pos di daerah perbatasan di wilayah Sungai Ular dan nantinya akan ditempatkan petugas dari Lanal Nunukan, Pamtas, Imigrasi dan Dinas Perhubungan, yang nantinya melakukan pengawasan di perairan dalam rangka perlindungan masyarakat yang melewati jalur tersebut.

“Karena ini masalah batas antara dua negara, yang mana persoalan ini akan kita bahwa ke pusat, kerena kewenangan batasan ini berada di pusat. Akan kita usulkan bagaimana nantinya membuat rambu di batas laut maupun sungai,” jelasnya.

Baca Juga :  Kabar Penculikan Anak di Nunukan Hoaks

Dengan adanya rambu itu, nanti masyarakat atau juragan sepeedboat yang sedang melintasi laut perbatasan yang ada di Sungai Ular akan tahu batas negara yang boleh dilewati dan tidak. (*)

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *