OSS berbasis risiko mulai diimplementasikan 2 Juni 2021

Jakarta – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mulai mengimplementasikan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) berbasis risiko pada 2 Juni 2021.

“Sistem OSS berbasis risiko akan mulai diimplementasikan pada 2 Juni 2021,” kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Rabu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1950 votes

Bahlil menjelaskan penerapan sistem OSS berbasis risiko tertuang dalam salah satu peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga :  Perekaman e-KTP di Kaltara 98,68 Persen

Dalam PP tersebut, NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS menjadi acuan tunggal bagi pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha.

“Jadi tidak ada lagi acuan lain dalam implementasi proses perizinan berusaha kecuali PP 5/2021 ini,” katanya.

Bahlil menuturkan sistem OSS berbasis risiko itu juga wajib digunakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK) maupun badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) serta pelaku usaha.

Baca Juga :  Pasca Lebaran Harga Beras Relatif Stabil di Pasar Gusher

Ia menambahkan sistem OSS berbasis risiko menjadi jawaban atas keluhan pengusaha yang selama ini mengatakan bahwa pengurusan izin memakan waktu lama, lambat dan biayanya mahal.

“Dengan ini maka kami pangkas, transparansi, kecepatan, kepastian dan pasti mudah. Dengan OSS ini yang penting lengkap saja syaratnya. Pasti jalan. Jadi tidak perlu lagi minta waktu ketemu si A, B, C, D,” katanya.

Baca Juga :  Pasca Hari Raya Idulfitri, Stok Sembako di Nunukan Terpantau Aman

Implementasi OSS berbasis risiko dilakukan lebih awal oleh BKPM sebagai langkah uji coba sebelum diluncurkan secara resmi pada Juli 2021.

“Disampaikan Pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin, Juli itu launching go live (OSS) yang sah. Tapi BKPM lakukan penyesuaian agar begitu digolkan, sudah paten barang itu,” pungkas Bahlil.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *