KPU Kaltara Berkoordinasi dengan Gubernur Jelang Sidang Gugatan Irianto dan Irwan Sabri

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Bawaslu Provinsi Kaltara digugat oleh Irianto Lambrie dan Irwan Sabri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kalimantan Timur. Di mana pada Kamis 26 Februari 2021, akan dilaksanakan sidang perdananya.

KPU digugat terkait pencalonan Drs. H. Zainal Arifin Paliwang SH M.Hum yang dianggap masih berstatus polisi saat mendaftar. Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al-Islami pun melakukan silaturahmi kepada Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang agar melakukan upaya hak jawab.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1548 votes

“Yang kami komunikasikan dan silaturahmi ke Pak Gubernur, mengharapkan beliau menggunakan hak hukumnya untuk menjawab dan menjelaskan. Gubernur di sini pihak terkait dan beliau bersedia untuk menggunakan hak jawab itu,” ungkap Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al-Islami kepada benuanta.co.id, Rabu 24 Februari 2021.

Dia mengatakan, Gubernur Kaltara bisa menjawab secara langsung atau atau mendelegasikan kepada yang berkompeten, dalam hal ini terkait mutasi Brigjen Pol (Purn) Zainal Arifin Paliwang saat masih aktif sebagai polisi. Atau bekerjasama dengan tim SDM Mabes Polri untuk menjelaskan terkait pemberhentiannya untuk maju sebagai calon kepala daerah di Kaltara.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Ajak ASN dan Masyarakat Berzakat 

“Karena yang dipertanyakan itu tentang mekanisme, kenapa pada tanggal 5 Oktober itu ada surat dari Mabes Polri terkait SK pemberhentian. Tapi yang diributkan kenapa tanggal 12 Oktober itu ada surat TR lagi,” jelasnya.

“Tapi ‘kan kami tidak masuk dalam mekanisme ranah Polri, bahwa yang dibutuhkan KPU adalah surat keputusan pemberhentian, kalau itu sudah ada maka secara administrasi beliau (Zainal Arifin Paliwang) sudah tidak ada masalah,” sambungnya.

Dia menuturkan, dalam PKPU mengatur saat mendaftar dari profesi anggota TNI Polri, ASN dan anggota DPRD, harus berhenti dari jabatannya. Hanya saja, mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie menggugat tidak melihat jika wakilnya saat mendaftar masih menjadi Wakil Ketua DPRD Nunukan.

“Bahwa dalam PKPU itu saat mendaftar harus berhenti, jika harus berhenti maka harus adil TNI-Polri dan anggota DPRD harus berhenti. Terkait yang menggugat, calon wakilnya itu adalah Wakil Ketua DPRD saat mendaftar,” jelasnya.

Suryanata memaparkan, bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftar itu mengundurkan diri paling lama 5 hari sejak ditetapkan. Penetapan paslon itu berdasarkan PKPU Nomor 5 yaitu tanggal 23 September 2020. Di mana pada saat itu KPU Provinsi menetapkan 3 dari Bapaslon yang mendaftar.

“Maka ditetapkan 3 paslon sebagai peserta pemilihan. 5 hari sejak ditetapkan paslon dari TNI Polri, anggota DPRD dan ASN itu wajib menyerahkan 3 hal, pertama surat pernyataan pengunduran diri. Waktu mendaftar ada beberapa form yang harus diceklis. Pak Zainal termasuk yang mencentang menyatakan siap mengundurkan diri pada saat mendaftar,” bebernya.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Dari 3 hal lainnya, surat tanda terima penyerahan pengunduran dirinya dan ketiga surat keterangan yang menyatakan pengunduran dirinya dalam proses. “Rentan 5 hari itu pak Zainal dan Irwan Sabri menyerahkan 3 hal itu,” sebutnya.

Dia mengatakan, saat Mabes Polri mengeluarkan nota dinas terkait pengunduran diri Zainal Arifin Paliwang, dalam PKPU tidak mengatur secara rigid format surat keterangan yang menyatakan dalam proses.

“Itu ‘kan berarti diserahkan ke masing-masing lembaga, jadi di Mabes Polri mekanismenya kami menerima itu dan kami menyatakan itu sah,” ujarnya.

Kemudian di tanggal 5 Oktober 2020 ada SK pemberhentian Zainal dari anggota Polri. Di dalam PKPU disebutkan setelah menyerahkan 3 hal calon dari anggota TNI Polri, ASN dan anggota DPRD wajib menyampaikan SK pemberhentian paling lama 30 hari sebelum pencoblosan.

“Pak Zainal menyerahkan SK pemberhentian itu ke KPU berbentuk fisik pada tanggal 8 November 2020 itu berarti masih dalam range 30 hari karena batasnya 9 November 2020,” tutur Suryanata.

Terkait gugatan yang dilakukan oleh pasangan Irianto Lambrie dan Irwan Sabri, KPU menghormatinya. Pihaknya pun akan menjawab berdasarkan PKPU, pasalnya seluruh tahapan pada pemilihan serentak 2020 di Kaltara semua paslon diberikan pelayanan yang sama. Jadi tidak ada pembedaan terhadap semua paslon.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

“Kami bekerja berdasarkan aturan dan kami anggap sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.  Akan tetapi masih ada yang kurang puas sehingga melanjutkan hingga ke PTUN, kita hormati,” ucapnya.

Sehingga saat ini semua yang dibutuhkan sudah dipersiapkan dalam menghadapi persidangan tersebut. Tak hanya itu, KPU pun telah menggandeng kuasa hukum yang akan mendampingi saat persidangan.

“Kami sudah melakukan konsolidasi untuk menyiapkan semua dokumen untuk jawaban. Kedua kami juga menggandeng pengacara untuk mendampingi kami saat di PTUN, ada 2 pengacara. Besok itu jadwalnya pembacaan gugatan sekaligus kami menyiapkan jawaban,” pungkasnya.

Terkait ini, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang merespons baik. Dirinya mengatakan telah memberikan kuasa hukum kepada Biro Hukum Pemprov Kaltara.

“Karena dalam sidang di PTUN Samarinda nanti selain tergugat juga ada pihak terkait, pihak terkait itu adalah saya. Dan saya sudah memberikan kuasa hukum kepada Biro Hukum Provinsi Kaltara,” kata Zainal Arifin Paliwang.(*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *