DP3AP2KB Provinsi Kaltara Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak Bersama Pemkab Malinau

MALINAU – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) yang dilaksanakan di Hotel Mahkota Malinau.

Kegiatan ini diikuti oleh OPD-OPD terkait yang ada di Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

Panitia penyelenggara Dra. Hj. Nurhayati MI, M.Pd yang merupakan Kabid Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Prov. Kaltara menjelaskan, maksud dari diselenggarakannya kegiatan ini ialah untuk menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlatih dan memahami konvensi hak anak secara utuh sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam implementasi konvensi hak anak.

Kemudian tujuan dari kegiatan ini pertama agar tersedianya SDM yang terlatih dan memahami konvensi hak anak, kedua agar hak anak-anak tersosialisasi dengan baik di wilayah Provinsi Kaltara, ketiga untuk mengintegrasikan hak anak dalam pembangunan guna melaksanakan kebijakan kabupaten/kota layak anak, keempat agar OPD terkait lebih mengerti tentang hak-hak anak untuk memobilisasi sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana serta metode yang ada pada pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam rangka menciptakan kabupaten/kota agar dapat pemenuhan hak anak.

“Untuk peserta dari kegiatan ini sebanyak 40 orang, mudah-mudahan sudah terpenuhi yang berasal dari OPD terkait dari Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tanah Tidung,” ucapnya.

Sementara itu, dalam sambutan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara yang dibacakan oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Malinau Drs. H. Edy Marwan, M.Si mengatakan anak adalah investasi dan masa depan sebuah bangsa. Diperkirakan bahwa jumlah anak di suatu wilayah adalah sepertiga dari jumlah penduduk.

“Jika jumlah penduduk di Kalimantan Utara tahun 2020 adalah 768.505 jiwa maka jumlah penduduk anak adalah 256.199 jiwa. Sebuah angka yang sangat potensial apabila dapat kita arahkan dengan baik tetapi juga akan menjadi musibah bagi kita apabila kita tidak dapat memenuhi hak-hak dasar mereka dengan baik,” ujarnya.

KHA merupakan perjanjian hukum internasional tentang hak anak yang mengatur tiga hal yaitu pertama mengatur tentang pihak yang berkewajiban menanggung tentang hak yaitu negara, kedua pihak penerima hak yaitu anak-anak, ketiga memuat tentang bentuk-bentuk hak yang harus menjamin untuk dipenuhi dan ditingkatkan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat diikuti semua peserta dengan baik sehingga hak-hak anak bisa sosialisasikan ke seluruh wilayah Provinsi Kaltara dengan dibantu OPD terkait untuk memobilisasikan sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana yang ada pada pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media masa dalam rangka menciptakan kabupaten/kota yang dapat memenuhi hak-hak anak,” tuturnya.(*)

Reporter: Osarade
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *