Tim Puslitbang Mabes Polri akan Ukur Tingkat Kepercayaan Publik di Polres Bulungan

TANJUNG SELOR – Polres Bulungan hari ini, Senin 22 Februari 2021 menerima Kunjungan dari Tim Puslitbang Mabes Polri. Kunjungan itu disambut langsung oleh Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro didampingi Waka Polres Bulungan, para Kasat fungsi operasional yakni Intelkam, Reskrim, Lantas, Sabhara dan Binmas serta mengikutkan perwakilan dari masing-masing audien dari warga masyarakat.

“Kami kedatangan tim Puslitbang Mabes Polri, di antaranya Kombes Pol Saefuddin Mohamad, S.I.K selalu ketua tim, Pembina Utama Drs. Ary Wahyono, M.Si, AKBP. Hanafiah Nembo dan Penata Tk. 1 Wilhelmus Sanga,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro kepada benuanta.co.id, Senin 22 Februari 2021.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1547 votes

Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan penelitian tersebut adalah untuk menganalisis, memperoleh data, fakta dan informasi, serta masukan dari publik terkait dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

“Penelitian ini dilaksanakan untuk mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri, khususnya di Polres Bulungan Polda Kaltara,” ucapnya.

Tak hanya itu, tim Puslitbang juga menerima masukan dari masyarakat atau publik terkait kinerja Polri pada layanan fungsi Intelkam, Reskrim, Lantas, Sabhara dan Binmas.

“Adapun pengisian kuisioner yang sudah dilaksanakan kepada masing-masing responden tiap satuan fungsi bertujuan untuk memperoleh data dan masukan dari masyarakat secara langsung,” jelasnya.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Teguh mengatakan, untuk memperoleh data kepuasan masyarakat atau publik terhadap kinerja Polri, harus sesuai dengan fakta. Kemudian harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip, di antaranya transparan, partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, berkeadilan dan netralitas.

“Untuk memenuhi unsur kepuasan masyarakat meliputi syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif,” bebernya.

Kemudian mekanisme dan prosedur adalah tata cara pelayanan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan. Lalu jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.

Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus atau memperoleh pelayanan, jenis pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang diterapkan, kemampuan yang harus dimilik oleh pelaksana meliputi pengetahuan keahlian keterampilan dan pengalaman.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

“Kegiatan ini bermanfaat agar kami mengetahui kelemahan dan kekurangan dari masing-masing unsur penyelenggaraan pelayanan publik. Lalu mengetahui kinerja unit pelayan publik secara periodik, penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan,” bebernya.

“Sebagaimana kita ketahui, saat ini kita masih menghadapi pandemi Covid-19, di mana masyarakat yang terpapar semakin meningkat agar semua yang hadir dalam acara ini selalu agar mematuhi protokol kesehatan (5M) dan terhindar dari wabah Covid-19,” tambahnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *