Mahasiswa Unjuk Rasa Menuntut Perbaikan Jalan di Tanjung Palas Timur

TANJUNG SELOR – Puluhan mahasiswa di Tanjung Palas Timur melakukan aksi damai menuntut perbaikan jalan yang rusak ke Kantor Kecamatan Tanjung Palas Timur. Mahasiswa melakukan orasi dipimpin Koordinator Lapangan, Nasrulah, sebelum ditemui Camat Tanjung Palas Timur, Gaffar dan Kapolsek Tanjung Palas Timur, IPDA Firman Arifai.

“Jadi tadi pagi sekitar pukul 10 kami bersama anggota Pos Ramil TPT melaksanakan pengamanan aksi damai Gerakan Mahasiswa Tanjung Palas Timur didepan Kantor Camat Tanjung Palas Timur,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kapolsek Tanjung Palas Timur IPDA H Firman kepada benuanta.co.id, Senin 22 Februari 2021.

Aksi damai itu berlangsung hingga pukul 12.00 wita, dengan jumlah massa kurang lebih 17 orang. Dialog antara pemerintah kecamatan dengan mahasiswa berjalan lancar. Setelah mendapatkan kesepakatan dari Camat TPT, Gaffar, massa pun membubarkan diri masing-masing. “Aksi berjalan aman dan lancar dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan,” bebernya.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Kapolsek menuturkan, tuntutan mahasiswa ada 2 poin. Pertama menuntut perbaikan jalan yang ada di Kecamatan Tanjung Palas Timur. Lalu meminta Camat agar mengirimkan surat ke Ketua Dewan dan Bupati Bulungan terkait aksi mahasiswa yang menuntut perbaikan jalan di wilayah Tanjung Palas Timur.

“Pak Camat pun langsung membuat surat yang ditujukan kepada Bupati Bulungan terkait aspirasi mahasiswa ini,” jelasnya.

Bahkan dalam kegiatan itu, mahasiswa bersama Muspika telah membuat berita acara pertemuan, yang berisi agar dilakukan dengan segera perbaikan jalan poros Tanjung Selor-Tanah Kuning yang selama ini difungsikan seluruh masyarakat dan pihak perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Tanjung Palas Timur, tapi tidak pernah dilakukan pemeliharaan maupun perbaikan sedikit pun, sehingga keadaannya rusak berat.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Kemudian poin kedua meminta Pemerintah menetapkan regulasi yang tegas terkait tonase kendaraan yang dizinkan melintasi jalan poros Tanjung Selor Tanah Kuning. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *