Bangunan Tidak Sesuai Aturan di Pasar Induk Dibongkar oleh Pemiliknya

TANJUNG SELOR – Kios jualan ayam yang berada di tengah Pasar Induk, dipindahkan ke belakang karena selama ini mengganggu. Tak hanya dari bau yang menyengat dan kumuh, tapi juga dinilai mengganggu estetika pasar.

Hanya saja kios yang telah dibangun itu sebagian berada di atas drainase pasar. Sehingga pihak keamanan dan ketertiban Pasar Induk melakukan penertiban.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1578 votes

“Kita lakukan pembongkaran bangunan yang ditambah atau di buat sendiri oleh pedagang, karena bangunan tambahan itu di atas parit,” ungkap Koordinator Keamanan dan Ketertiban Pasar Induk Tanjung Selor, IPDA Sayid Taha kepada benuanta.co.id, Senin 22 Februari 2021.

Penertiban itu dilakukan bersama tim Kamtib Pasar Induk. Di antaranya Babinsa, Bhabinkamtibmas dan pihak sekuriti Pasar Induk. Kata dia, sebelumnya para pedagang ini dipanggil oleh UPT Pasar Induk agar tidak menambah bangunan lagi.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

“Sebelumnya sudah dipanggil diberitahukan bahkan sudah dipasang pengumuman di masing-masing bangunan agar tidak menambah bangunan,” ucapnya.

Salah satu pedagang ayam, Samsul mengaku bimbang. Pasalnya setelah diberikan tempat ternyata tidak boleh menambah bangunan. Terlebih tidak ada surat dari UPT pasar, setelah dibangun baru keluar surat pelarangan.

“Jadi surat pemberitahuan itu keluar setelah kami buat tambahan bangunan di belakang. Kalau awal suratnya keluar kami tidak akan menambahnya,” ucap Samsul.

“Setelah pertemuan itu, UPT sudah memberikan izin menambah bangunan. Lagi pula kami rutin bayar iuran Rp 200 ribu ke UPT, katanya uang kebersihan, tapi tidak ada yang bersihkan juga,” sambungnya.

Baca Juga :  Aktifkan Satgas RAFI, Pertamina Memastikan Layanan Energi Selama Ramadan dan Idul Fitri 1445 H di Kaltara Terpenuhi

Terkait keluhan pedagang itu, Kepala UPT Pasar Induk, Abdul Halim menanggapi jika sosialisasi sudah berjalan selama bangunan ruko itu dibangun berupa pengumuman. Bangunan yang sudah ada tidak boleh ada penambahan lagi, kecuali jembatan yang menghubungkan bangunan dengan jalan raya di belakang.

“Jadi yang boleh ada hanya jembatan di atas parit yang boleh mereka kuasai. Kalau bangunannya 3 meter, yang menutup parit maksimal 1,5 meter,” ungkap Abdul Halim.

Dia mengatakan, pengumuman sudah berjalan sejak sepekan yang lalu. Di mana UPT berpegang pada pengumuman nomor 511.1/030/PPK/UPTD.PASAR/II/2021 dalam poin 4, berbunyi; Jika pedagang pengguna bangsal kios menambah bangunan atau membuat jembatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, maka Petugas Keamanan dan Ketertiban Pasar Induk akan bertindak tegas untuk membongkar bangunan dan jembatan yang dimaksud. “Kita berpegang yang paling tegas itu di poin 4,” jelasnya.

Baca Juga :  Pertamina Tambah Kuota BBM dan LPG untuk Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran

Terkait retribusi Rp 200 ribu itu berdasarkan kesepakatan para pedagang untuk iuran sampah. Di mana penyetoranya bukan kepada UPT, melainkan pihak ketiga sebagai pengelola kebersihan. “Untuk pembongkaran bangunan di belakang kita berikan waktu sampai hari Jumat,” tutur Halim.

Penarikan retribusi sebagai masukan ke daerah hanya diambil dari luas bangunan. Per meternya sebesar Rp 80.000, maka dengan luasan 3 meter kali 4 meter sehingga besaran yang dibayar yakni 12 meter persegi dikali Rp 80.000.

“Itu sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *