NUNUKAN – Terungkap sabu yang dibawa Dessy (21) merupakan oknum ASN yang bekerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan, merupakan pesanan dua orang oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Lumbis Nunukan Provinsi Kaltara.
Sebelumnya Dessy ditangkap oleh Resnarkoba Polres Nunukan atas kepemilikan sabu yang dia bawa pada Kamis 11 Februari 2021 hari lalu, sekira pukul 14.30 Wita.
Dessy tertangkap pada saat berada di Jalan Sei Jepun Kelurahan Nunukan Selatan Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar Sik, mengatakan dari hasil Pengungkapan Kasus Narkoba pada 11 Februari 2021, di TKP Dermaga Sei Jepun Satresnarkoba Polres Nunukan menangkap tersangka Dessy dengan barang bukti Narkotika Gol I Jenis Sabu seberat 46,41 gram.
“Setelah dilakukan BAP terhadapnya, anggota kami memperoleh keterangan dan hasil tracking jejak Digital HPnya bahwa yang memesan BB tersebut adalah Brigadir EBP Anggota Polsek Lumbis, saat itu dia telah melakukan pembayaran ke Rek BRI Tersangka Dessy sejumlah Rp10 Juta yang ditransferkan oleh Briptu EWN juga Anggota Polsek Lumbis,” jelas Syaiful Kepada benuanta.co.id, Ahad (21/2/2021).
Lanjut dia, Ke-3 nya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan Penahanan dan Proses Penyidikan berjalan oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Khusus bagi kedua Anggota Polrinya sedang berjalan juga proses penyidikan pelanggaran disiplin atau Kode Etik Profesi Polri oleh seksi Propam Polres Nunukan,” jelasnya.
Mereka juga bisa dikenakan sanksi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
“Saya tidak akan akan pernah memberikan ruang dan toleransi bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum polres Nunukan,” tegasnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







