Soal Permintaan Mukhlis Ramlan, Hari Ini RSUD Tarakan Akan Klarifikasi di Polres Tarakan

TARAKAN – Usai melakukan mediasi di Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, Jumat (19/2/2021), Mukhlis Ramlan bersama pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan sepakat akan jelaskan soal rekam medis yang dijadwalkan hari ini, Sabtu (20/2/2021).

“Kami keluarga korban sudah sepakat untuk memberikan kesempatan kepada pihak RSUD untuk menjelaskan secara detail kesimpulan dari rekam medis, karena sudah jadi hak kami, dan pihak RSUD juga bersedia memberikan penjelasan serta menjawab berbagai macam pertanyaan dari keluarga korban,” ujar Mukhlis Ramlan, Jumat (19/2/2021).

“Nanti kita akan mencari titik terang atas penyakit yang diderita oleh ibunda kami, kita lihat apakah penanganan dari RSUD sudah sesuai dengan yang harus dilakukan kepada pasien penyakit jantung atau sebaliknya,” tambahnya.

Baca Juga :  Dishub Kaltara Lakukan Ramp Check 55 Armada di Pelabuhan Tengkayu I

Selain itu, Kabid Pelayanan Medis RSUD Tarakan, dr. Andi Rizal juga mengatakan telah menyepakati jadwal klarifikasi rekam medis dari pasien almarhum Megawati pada hari ini.

“Dari pihak rumah sakit juga sudah ada kesepakatan, jam 10.00 WITA, kita akan menjelaskan resume medis pasien almarhum Megawati, kita sudah sepakat, kita hanya menjelaskan resume medis dan penjelasan dari dokter yang menangani pasien, salah satunya yaitu dr. Diana,” sebut dr. Andi Rizal.

Baca Juga :  Ribuan Napi Lapas Tarakan Diusulkan Remisi ke Kemenkumham

“Saya kurang hafal pasal berapa, tapi ada undang-undangnya dimana kita tidak bisa memberikan rekam medis, meskipun diminta dari keluarga pasien,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Merujuk kepada regulasi tentang Rekam Medis pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269 Tahun 2008, diatur dengan tegas bahwa berkas rekam medis adalah milik Fasilitas Pelayanan Kesehatan, sedangkan isi dari rekam medis merupakan milik pasien dalam bentuk ringkasan rekam medik yang dapat diberikan, dicatat atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu, sehingga Pasien tidak memiliki hak atas berkas rekam medis tersebut.

    Berdasarkan Peraturan tersebut, dapat diketahui bahwa yang berhak mendapatkan ringkasan rekam medis adalah pasien, keluarga pasien, orang yang diberi kuasa oleh pasien atau keluarga pasien dan orang yang mendapatkan persetujuan dari pasien atau keluarga pasien.