Rapat Pleno terbuka, KPU Malinau Jamin Netral

MALINAU – Laksanakan agenda rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, KPU Malinau jamin netralitas KPU.

Saat membuka kegiatan itu ketua KPU Malinau Lasinias mengatakan sebelum melakukan rapat pleno terbuka, pihaknya terlebih dahulu menerima salinan putusan sidang sengketa Pilkada  Malinau Mahkamah Konstitusi (MK).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2128 votes

Dimana hal itu, membuat KPU Malinau dapat melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.

“MK telah memutuskan perkara Pilkada nomor 66/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Paslon Jhonny-Muhrim tidak dapat diterima. Tentunya hal itu membuktikan kalau KPU Malinau, telah menjalankan tugasnya dengan baik dan netral tanpa melanggar hukum,” kata Lansinias.

Meski demikian, Lansinias tetap memberikan aprisiasi yang tinggi kepada para Pasangan Calon(Paslon) yang telah mengikuti Pilkada Malinau.

Menurut Lansinias semua Paslon yang mengikuti Pilkada Malinau, telah menunjukan kegigihan dan jiwa sportifitas dalam berpolitik yang membuat suasana di Malinau menjadi aman selama konstentrasi Pilkada berjalan.

“Tidak ada yang salah selama Pilkada berjalan, meski ada tuntutan namun itu susah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya lagi.

“Dan baik Paslon maupun masyarakat saya sangat berterima kasih, karena semua telah melaksanakan pesta demokrasi yang aman, tentram dan damai. Saya harap hal yang sama terus terjadi di Pilkada yang akan datang,” imbuhnya.(*)

Reporter: Osarade
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *