Sekda Malinau Ingin Desa di Malinau Jadi Percontohan Nasional

MALINAU – Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi, MM membuka secara resmi kegiatan Dengar Pendapat Masyarakat (DPM) dengan tema Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa oleh Bapak Fernando Sinaga, S.Th (Anggota MPR/DPD RI Provinsi Kalimantan Utara) yang dilaksanakan di ruang Laga Feratu Kantor Bupati Malinau.

“Sebenarnya kita ingin lebih menyempurnakan program yang sudah ada di Malinau. Tujuannya kita berharap Malinau ini menjadi percontohan nasional tentang desa karena kita tahu jauh sebelum adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Malinau sudah mengadakannya terlebih dahulu pada tahun 2011,” ujar Fernando Sinaga, S.Th saat ditemui usai acara pembukaan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1542 votes

“Kami juga ingin memperkokoh atau menyempurnakan program-program yang ada di Malinau ini. Saya sebagai anggota MPR/DPD RI Kaltara dan juga sebagai Ketua Tim Kerja Desa untuk seluruh Indonesia mengharapkan Malinau menjadi tempat kunjungan semua kepala-kepala desa,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga berharap Malinau bisa menjadi tempat kunjungan wisata.

“Dengan adanya ini kita ingin menggalangkan BUMdes itu agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang menjadi pilar dalam memperkuat perekonomian desa,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi, MM yang juga ditemui usai acara mengatakan mungkin jika dilihat tahunnya sudah cukup lama, tetapi bagi desa ini merupakan sesuatu yang luar biasa.

Seperti yang disampaikan Bapak Fernando kata Dr. Ernes, apabila ada kritisi yang selama ini justru menghambat perkembangan desa, memperlambat kemajuan desa, sampaikan sebagai bahan masukan.

“Harapan kita desa-desa nanti bisa memberi masukan karena mereka pelaku langsung,” ujarnya.

Kemudian ini juga merupakan suatu kebanggaan bagi Malinau bisa menjadi contoh karena jauh sebelum Undang-Undang Desa itu diberlakukan atau terbit, Malinau pada tahun 2011 sudah mengenalnya dalam artian Gerdema.

“Harapan kita dengan adanya Undang-Undang Desa ini harusnya Malinau menjadi contoh. Kita sudah memberlakukan Dana Gerdema dimana alokasi dana itu langsung diberikan kepada desa-desa. Baik berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, topografi kemudian tingkat kesulitan termasuk juga dalam tingkat kemiskinan. Dan kalau kita lihat juga pembagian dana desa itu mengarah ke sana, hanya saja mungkin kita belum terakui sebagai contoh. Padahal jika dilihat jauh sebelum itu sudah kita laksanakan,” tutupnya.(*)

Reporter: Osarade
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *