TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), akan membahas kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hari Jadi Provinsi Kaltara dan Lambang Provinsi Kaltara yang sebelumnya sempat dibahas oleh Pansus di DPRD.
Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris mengatakan, Raperda inisiatif Hari Jadi Kaltara ini sudah sempat dibahas. Namun mandeg akibat belum adanya kesepakatan bersama pemerintah tentang penetapan tanggal hari jadi tersebut.
“Di periode anggota dewan sebelumnya pansus sudah bekerja, semua stakeholder dan tokoh-tokoh di Kaltara Waktu itu sudah diundang pada pembahasan dan melakukan uji publik,” ungkapnya, Jumat (19/2/2021).
Jika memungkinkan, lanjutnya, DPRD kembali akan membentuk Pansus dan membahas kembali soal hari jadi Kaltara dengan mengundang berbagai element masyarakat, sehingga jadi keputusan bersama seluruh lapisan dan tokoh masyarakat di Kaltara.
“Kita apresiasi keinginan Gubernur Kaltara (Zainal Arifin Paliwang) yang menginginkan agar Hari jadi Kaltara mengacu pada saat diundangkan atau disahkan menjadi provinsi pada paripurna DPR RI, tanggal 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012 dan sesuai dengan keinginan masyarakat yang disampaikan ke Pansus sebelumnya,” kata Politisi PDIP itu.
Dijelaskannya, Raperda Hari Jadi Provinsi Kaltara dan Lambang Provinsi Kaltara diperlukan dan penting untuk menghargai proses terbentuknya Kaltara sebagai provinsi ke 34 ini. Selama ini, hari jadi Provinsi Kaltara ditetapkan pada tanggal 22 April berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2019. Penetapan hari jadi provinsi hasil pemekaran dari Kalimantan Timur (Timur) ini merujuk kepada diresmikannya Kaltara sebagai daerah otonomi baru (DOB).
“Dasar pembahasannya sudah ada sehingga tidak perlu waktu lama membahasnya. Kemungkinan penetapan hari jadi Kaltara ini akan berubah melalui Perda sehingga pergub yang sudah ada tidak berlaku lagi,” pungkasnya.(*)
Reporter: Victor
Editor : M. Yanudin