700 Kg Ikan Asal Malaysia Ilegal Dimusnahkan oleh Balai KIPM Tarakan Wilker Nunukan

NUNUKAN – Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Tarakan wilayah kerja Nunukan memusnahkan sebanyak 700 Kilogram (Kg) atau 20 box ikan segar yang tidak dilengkapi dokumen karantina dan dokumen lain yang dipersyaratkan, Jumat 19 Februari 2021.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar. Dalam pemusnahan itu juga turut hadir Pasop Lanal Nunukan, Dadang, pol air Polres Nunukan, beacukai, sabandar dan beberapa instansi lainnya.

Kepala Kantor Balai KIPM Tarakan, Umar, SPi, M.Si, MM, mengatakan, adanya yang memasukkan media pembawa/komoditi perikanan kedalam Wilayah Kesatuan Republik Indonesia tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara asalnya yakni Tawau Malaysia.

Baca Juga :  Warga Desa Atap Heboh, Air Sungai Sembakung Berubah Jernih 

Pada waktu itu hari jumat (5/2) sekitar pukul 01.51 Wita, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sebuah perahu PM Cahaya Bambangan oleh tim Patroli dari Lanal Nunukan, setelah dialkukan pemeriksaan di lokasi penghentian didapatkan 20 box berisi ikan segar yang tidak dilengkapi Dokumen Karantina dan dokumen lainnya.

Lanjut dia sekitar pukul 14.42 Wita, pihak Lanal Nunukan mengkonfirmasi kepada pihak BKIPM Wilker Nunukan terkait tindaklanjut penanganan terhadap barang tahanan tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di bidang perikanan.

“Kami dan pihak Lanal Nunukan melakukan  penandatangan berita acara serah terima barang bukti berupa ikan Layang dan Kembung/Ruma-ruma sebanyak 20 box dengan berat ikan yakni 700 kg,” kata Umar.

Baca Juga :  Pembukaan PLBN di Sei Menggaris Jadi Pembahasan Utama Sosek Malindo

Setelah diserahkan ke Balai KIPM Tarakan wilayah kerja Nunukan, maka ikan tersebut  dititipkan penyimpanannya di unit usaha yang telah tersertifikasi Instalasi Karantina Ikan yaitu di Wilayah Jamaker.

“Setelah kami Mendapatkan informasi itu BKIPM Tarakan membentuk tim pulbaket dalam rangka menindaklanjuti penahanan ikan tersebut dan berangkat menuju Nunukan pada hari Ahad (7/2/2021),” jelasnya.

Sesuai pasal 16 ayat 1 dan pasal 44 UNo 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Terhadap barang tahanan berupa ikan tersebut dilakukan tindakan karantina berupa Penahanan Sementara pada saat itu.

Tim Pulbaket BKIPM Tarakan melaksanakan kegiatan pemeriksaan untuk dimintai informasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan kejadian tersebut. Dari hasil dan rekomendasi bahwa terhadap terlapor atau pemilik komoditi perikanan diberikan sanksi pembinaan berupa teguran tertulis pertama dan kepada terlapor/pemilik diwajibkan membuat surat pernyataan.

Baca Juga :  Lewat DPRD Nunukan Warga Minta Pemda Tata Ulang Pasar Yamaker Supaya Nyaman

Pada batas akhir tindakan penolakan yaitu tanggal 15 Februari 2021, dan telah disampaikan kepada pemilik ikan tersebut, yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak akan melaksanakan penolakan berupa mengirim ikan kembali ke Negara asal yakni Malaysia, dan terhadap ikan tersebut pemilik menyerahkan kepada pejabat karantina ikan untuk melakukan tindakan karantina. Sehingga dialkukan pemusnahan Hari ini.(*)

Reporter: Darmawan
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *