Polda Kaltara Kembalikan Kelebihan Biaya Rapid Test Rp 105,4 Juta dari RS Pertamina kepada Masyarakat

TANJUNG SELOR – Polda Kaltara melalui Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus kembali melakukan pengembalian kelebihan pembayaran biaya rapid test kepada RS. Pertamina Kota Tarakan kepada masyarakat yang melaksanakan rapid test periode 2 Mei 2020 sampai 8 Juni 2020, sebagaimana Surat Edaran Walikota Tarakan No : 2350/328/DINKES/2020 Tgl 2 Mei 2020. Adapun total pengembalian kelebihan pembayaran biaya rapid test sebesar Rp 105.400.000.

Pengembalian kelebihan bayar biaya rapid test yang diserahkan kepada Subdit III/Tipidkor, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pembayaran biaya rapid test yang tidak sesuai dengan Permenkes Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III/Tipidkor, dan hasil perhitungan oleh Apip Inspektorat Kota Tarakan, Kalimantan Utara, didapatkan selisih kelebihan pembayaran biaya rapid oleh masyarakat senilai Rp 200.000 per rapid test di RS Pertamina Kota Tarakan.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru SIK menyampaikan, dengan adanya hasil temuan tersebut, Direktur Rumah Sakit Pertamina Kota Tarakan drg. Ari Setyo Nugroho telah menyerahkan kelebihan bayar kepada Subdit 3 Tipidkor Polda Kaltara.

“Kemudian diserahkan kembali ke RS Pertamina untuk dikembalikan kepada masyarakat yang telah melakukan rapid test dan melakukan pembayaran yang berlebih,” ujarnya.

Untuk pengambilan kelebihan pembayaran, masyarakat dapat berkoordinasi dengan RS Pertamina Kota Tarakan, karena untuk teknis pengembalian diserahkan kepada RS Pertamina Kota Tarakan. “Semoga kegiatan ini bermanfaat kepada masyarakat,” terangnya.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Untuk diketahui, pengembalian kelebihan bayar tersebut dilaksanakan di Ruang Ditreskrimsus Polda Kaltara oleh Direktur RS Pertamina Kota Tarakan dan disaksikan Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus, Kompol. Heru Eko Wibowo SIK. MH.(*)

Sumber: Bid Humas Polda Kaltara
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *