Jika Tak Temui Titik Terang Pelapor Siap Buat Laporan Polisi

TANJUNG SELOR – Dalam penyelesaian perkara yang melibatkan warga yang membeli tanah kepada VN sebagai penjual. Kepolisian akan menerima kedua belah pihak untuk melakukan penyelesaian masalah. Dimana saat ini Polres Bulungan sudah menerima 14 laporan pengaduan (Lapdu).

“Jadi ada permintaan pengacara VN, pak Ariyono untuk mediasi hari Jumat. Ini sudah disetujui oleh pengacara pelapor, pak Fransisko dan Jaya Wardana,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Banit Idik Sat Reskrim Polres Bulungan Aiptu Hardilan kepada benuanta.co.id, Kamis 18 Februari 2021.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1946 votes

Kata dia, apapun hasilnya jika tidak menemui titik terang, pelapor sepakat menaikkan perkara ini ke laporan polisi (LP). Pasalnya saat ini sudah ada 14 orang yang membuat Labdu belum melanjutkan ke LP. Karena semua pelapor masih menunggu niat baik dari terlapor.

“Sementara ini masih pengaduan, kemarin 13 orang dengan kerugian 1 miliar lebih, kemudian masuk lagi 1 orang melapor dengan kerugian Rp 145 juta,” sebutnya.

Hardilan mengatakan lokasi tanah yang di permasalahkan ini ada di dekat rumah sakit, di daerah Korpri dan di belakang Kompi C Senapan. Kata dia, VN ini menjual tanah dengan menggunakan dokumen diduga palsu. Pasalnya saat pengecekan register di kantor Desa Jelarai tidak terdaftar.

“Jadi ada 3 lokasi ini terkait jual beli tanah. Suratnya masih SPPT,” bebernya.

Ke 13 orang ini mendapatkan informasi dari facebook dengan harga sangat murah, kisaran Rp 25 juta, Rp 40 juta dan Rp 50 juta. Saat transaksi inilah, tanah yang dijual tidak jelas statusnya karena di klaim oleh orang lain.

“Jadi korban akan mendapatkan kwitansi, kemudian mendapatkan surat tanah berbentuk fotokopi,” jelasnya.

Hanya saja dalam kwitansi ini jika harga tanah Rp 30 juta akan di tulis Rp 25 juta, lalu harga Rp 50 juta akan ditulis Rp 45 juta. Dalam transaksi VN menulis angka tidak sesuai dengan harga yang disampaikan.

“Alasan VN itu ditulis supaya pajaknya tidak besar. Rata-rata dari pelapor saya dapat info katanya dikurangi,” tuturnya.

Tak hanya dari warga, korbannya juga ada dari aparat kepolisian. Bahkan dari korban ini ada yang merasakan kerugian besar dari Rp 570 hingga Rp 600 juta. Sehingga disimpulkan VN sudah lama bergelut di bidang jual beli tanah.

“Info dari Kasat ada korban dari Polda kerugian sampai Rp 600 juta,” ucapnya.
Hardilan menambahkan uang yang ditangan VN selain digunakan untuk membeli tanah, digunakan juga untuk keperluannya.(*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *