MK Tolak Gugatan Paslon Dani-Nasir di Pilkada Nunukan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Nunukan Tahun 2020 pada Rabu (17/2/2021) sore di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Danni Iskandar dan Muhammad Nasir (Danni-Nasir). MK memutuskan permohonan pasangan ini tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya saat membacakan petikan amar Putusan Nomor 49/PHP.BUP-XIX/2021.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1973 votes

Sebelumnya, Paslon Danni Iskandar dan Muhammad Nasir selaku Pemohon yang meraih 45.359 suara memohon kepada MK agar membatalkan Keputusan KPU Nunukan yang telah menetapkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 Asmin Laura dan Hanafiah sebesar 48.019 suara karena didapat dengan cara yang melanggar hukum, tidak jujur dan tidak sesuai asas pemilu.

Baca Juga :  Bobol Rumah dan Konter HP, Mantan PMI Ini Diringkus Polisi

Pemohon mendalilkan, selisih hasil perolehan suara paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2 menurut Termohon adalah 2660 suara. Namun Pemohon tetap mengajukan permohonan in  casu ke MK untuk mencari keadilan dengan memperhatikan hal-hal mendasar yang memengaruhi proses pemungutan suara secara keseluruhan di Kabupaten Nunukan yang sarat dengan pelanggaran-pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif, baik yang dilakukan penyelenggara pemilu maupun yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1.

Terhadap dalil tersebut, Mahkamah menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020. Jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin per kecamatan Kabupaten Nunukan Tahun 2020 adalah 183.494 jiwa. Kemudian dihubungkan dengan Pasal 158 ayat (2) UU No. 10/2016, “Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.”

Baca Juga :  Lima Unit Motor Ikut Tenggelam Hanya Satu Dapat Dievakuasi

Jumlah suara sah pada Pemilukada Nunukan Tahun 2020 adalah 93.378 suara. Berdasarkan suara sah tersebut, maka ambang batas perbedaan suara yang menjadi syarat pengajuan permohonan PHP Bupati Asahan Tahun 2020 adalah 2% x 93.378 suara yakni 1.867 suara. Namun karena perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 2.660 suara, maka hal itu melebihi ambang batas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 ayat (2) UU No. 10/2016.

“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati Nunukan Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan berkaitan dengan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016. Oleh karena itu menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi  Daniel Yusmic P. Foekh yang membacakan pertimbangan hukum.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Kabinda Kaltara Beberkan Potensi Besar Hoaks

Selain itu, Mahkamah menanggapi dalil Pemohon soal paslon nomor urut 1 yang juga sebagai bupati petahana diduga telah melakukan politik uang dengan memanfaatkan APBD Kabupaten Nunukan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan politiknya berupa pembayaran tunjangan tambahan penghasilan kepada pegawai badan pengelola perbatasan daerah Kabupaten Nunukan, pembayaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan serta pembayaran tunjangan khusus kepada ribuan guru SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan. Menurut Mahkamah, dalil ini tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.(*)

Sumber : mk ri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *