Sanksi Push Up Diberikan Kepada Warga yang Tak Pakai Masker

TANA TIDUNG – Tidak patuhi protokol kesehatan dengai tifak memakai masker ketika keluar rumah, warga dan pengendara yang melintas di jalan diberikan hukuman mengucapkan naskah pancasila serta push-up.

Cara unik ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker setiap beraktifitas diluar rumah.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1586 votes

Dandim 0914/TNT Letkol Czi. Tri Prio Utomo mengatakan, bahwa selama operasi ini, tim gabungan masih menjumpai warga masyarakat yang belum sadar menggunakan masker. Menurutnya, mereka beralasan tidak memakai masker karena tertinggal di rumah.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

“Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker langsung kita beri sanksi yang bersifat edukatif serta administrasi berupa Pus Up dan membaca teks pancasila. Kita  berikan sanksi itu di tempat bagi yang melanggar,’’kata Dandim.

Diakuinya, bahwa operasi gabungan ini tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari terpaparnya virus covid-19. selain itu, penindakan dilakukan untuk melaksanakan Perbub Bupati dan perintah Presiden RI.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

“Masyarakat harus bisa melindungi diri maupun lingkungannya dengan protokol kesehatan yang terus dilakukan dengan baik. Selalu jaga jarak untuk dipatuhi, agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona di KTT,” ungkapnya.

Menurutnya, berbagai upaya terus dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini. Meski saat ini tren pandemi di KTT mengalami kenaikan, namun kondisinya masih belum aman.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

“Pandemi semakin naik. Tapi kita kan belum aman, kita tidak bisa lalai. Justru kita sekarang harus kerja keras supaya tidak ada lagi kasus positif. Kita harus disiplin supaya tidak ada kasus bertambah,” jelasnya.(*)

Reporter: Dwi Widdyaswiranata
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *