Tarakan – Kepala Satpol Pamong Praja (PP) Hanip Matiksan mengatakan, razia yang di lakukan adalah upaya penegakan Peraturan Daerah (PERDA) tentang perbuatan Asusila dengan mengamankan serta menertibkan sejumlah Losmen, Kamar kost, dan penginapan di kota Tarakan.
Satpol PP didampingi oleh Pusat Polisi Militer (POM) TNI ADA Tarakan mendapatkan Belasan bukan pasangan suami-istri (Pasutri) yang terjaring razia di hari Valentine, Sabtu (14/02/2021) malam.
“Dimulai pada jam 21.00 hingga pukul 00.00 malam. Dari Kelurahan karang anyar, karang anyar pantai, dan Pamusian. Akhirnya, kami mendapatkan belasan pasangan tidak memiliki surat nikah resmi atau bukan pasutri,” Ujar Hanip pada awak media, Senin (15/02) pagi.
Hanip membeberkan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pasangan yang terjaring kami sudah amankan dan akan dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangan hari ini.
Hari ini kita panggil menghadap Karatimhum, lanjutnya, dan Kasi penyidikan dan penyelidikan untuk dimintai keterangan. Perlu kita beri pengarahan dan pembinaan sehingga mereka paham bagaimana menikah resmi,” Ujar Hanip.
“Sanksi berupa Tindak pidana ringan (Tipiring) akan diberikan jika masih terjadi pelanggaran,” terangnya.
Hanip mengatakan, pihaknya akan tetap mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan dan orang tua agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dengan berlandaskan Pasal 205 Ayat 1 KUHAP Tentang Tindak Pidana Pelanggaran Ringan, para penegak hukum tidak segan untuk memberlakukannya kepada pelanggaran asusila ini.
“Sanksinya kurungan 3 bulan, denda setinggi-tingginya 5 juta kalau masih melanggar lagi. Sebelum ke sana orang tua mereka akan kita panggil untuk langkah persuasifnya,” kata Hanip.
Terakhir, pihaknya juga akan menindak pemilik penginapan jika membiarkan bukan pasangan suami-istri menginap ditempatnya, mengingat juga untuk mencegah penularan Covid-19.(*)
Reporter: Reza Munandar
Editor: Ramli