TARAKAN – Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KAHUT KSPSI) Kaltara Gusmin menyampaikan, rasa senang dan bangga atas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Periode 2021-2024 Zainal A. Paliwang dan Yansen TP di Istana Negara Oleh Presiden Joko Widodo, Senin (15/02/2021) pagi.
“Harapan kami pekerja atau buruh di Kaltara dapat menikmati hak-hak kami seperti aturan dan perundang-undangan yang berlaku baik untuk pekerja sektor jasa maupun perkebunan,” ungkapnya.
“Selama ini yg terjadi karena faktor lapangan kerja maupun Sumber Daya Manusia (SDM) menjadikan hak-hak hanya dasar kebutuhan namun mengabaikan aturan yg ada. Karena pekerja atau buruh kita sadari atau tidak merupakan pahlawan ekonomi saat ini,” sambung Gusmin kepada Benuanta.co.id, Senin (15/02/2021).
Dengan berlandaskan Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003, lanjutnya, tentang Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Gusmin menyampaikan, insentif masing-masing perusahaan berbeda karena tidak ada kaitannya dengan upah. Namun, realisasinya insentif di masukan di gaji pokok agar sama dengan upah.
Sementara insentif ini sebagai aspirasi kerja atau apapun namanya sedangkan upah adalah standar yang ada ketentuannya
“Dengan Surat Keputusan (SK)
Pemerintah Daerah bila bicara insentif kaitannya dengan upah perlindungan kerja, baiknya di ikutkan dalam Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS),” terangnya.
Terakhir, Gusmin membeberkan, Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan Bagi Pemberi Kerja Dan Pekerja Penerima Upah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan.
Kami banyak menemukan banyak pekerja atau buruh belum di ikutkan dalam peserta BPJS. Dengan berbagai alasan termasuk mengenai yang sudah menjadi peserta BPJS tapi pekerja yang sudah lama. Sementara ketentuannya begitu di rekrut jadi pekerja aturannya juga di ikut sertakan menjadi peserta inilah tantangan kami khusus perlindungan kerja.
“Saya yakin dengan Zainal A. Paliwang dan Yansen TP (ZIYAP), Semoga dengan pemerintahan baru ini hal-hal tersebut bisa di selesaikan untuk menuju masyarakat yg sejahtera yang berkeadilan sosial,” tutupnya.
Reporter: Reza Munandar
Editor: Ramli