FSP KAHUT KSPSI: Buruh Pahlawan Ekonomi, Mudahan Dapat Menikmati Haknya Pada Pemerintahan Baru

TARAKAN – Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KAHUT KSPSI) Kaltara  Gusmin menyampaikan, rasa senang dan bangga atas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Periode 2021-2024 Zainal A. Paliwang dan Yansen TP di Istana Negara Oleh Presiden Joko Widodo, Senin (15/02/2021) pagi.

“Harapan kami pekerja atau buruh di Kaltara dapat menikmati hak-hak kami seperti aturan dan perundang-undangan yang berlaku baik untuk pekerja sektor jasa maupun perkebunan,” ungkapnya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

“Selama ini yg terjadi karena faktor lapangan kerja maupun Sumber Daya Manusia (SDM) menjadikan hak-hak hanya dasar kebutuhan namun mengabaikan aturan yg ada. Karena pekerja atau buruh kita sadari atau tidak merupakan pahlawan ekonomi saat ini,” sambung Gusmin kepada Benuanta.co.id, Senin (15/02/2021).

Baca Juga :  Cemburu Buta, KM Nekat Tikam Teman Sendiri  

Dengan berlandaskan Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003, lanjutnya, tentang Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Baca Juga :  Libur Lebaran 2024 Telah Usai, Pj Wali Kota Sidak Pegawai Pemkot di Hari Pertama Kerja

Gusmin menyampaikan, insentif masing-masing perusahaan berbeda karena tidak ada kaitannya dengan upah. Namun, realisasinya insentif di masukan di gaji pokok agar sama dengan upah.

Sementara insentif ini sebagai aspirasi kerja atau apapun namanya sedangkan upah adalah standar yang ada ketentuannya

“Dengan Surat Keputusan (SK)
Pemerintah Daerah bila bicara insentif kaitannya dengan upah perlindungan kerja, baiknya di ikutkan dalam Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS),” terangnya.

Terakhir, Gusmin membeberkan, Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan Bagi Pemberi Kerja Dan Pekerja Penerima Upah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan.

Baca Juga :  Siaga SAR Khusus Lebaran 2024, Terdapat Satu Kejadian Menonjol

Kami banyak menemukan banyak pekerja atau buruh belum di ikutkan dalam peserta BPJS. Dengan berbagai alasan termasuk mengenai yang sudah menjadi peserta BPJS tapi pekerja yang sudah lama.  Sementara ketentuannya begitu di rekrut jadi pekerja aturannya juga di ikut sertakan menjadi peserta inilah tantangan kami khusus perlindungan kerja.

“Saya yakin dengan Zainal A. Paliwang dan Yansen TP (ZIYAP), Semoga dengan pemerintahan baru ini hal-hal tersebut bisa di selesaikan untuk menuju masyarakat yg sejahtera yang berkeadilan sosial,” tutupnya.

Reporter: Reza Munandar

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *