Ketiga Pemilik Tambang Ilegal Sekatak yang Dibekuk Polisi Akan Diserahkan ke Kejaksaan Pekan Depan

TANJUNG SELOR – Aparat gabungan yang terdiri dari Ditreskrimsus, Ditintelkam dan Ditsabhara Polda Kalimantan Utara menindak tiga pemilik tambang emas ilegal yaitu Rusli, Sarifudin, dan Hasna yang beroperasi di wilayah Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan pada awal bulan Februari 2021 ini.

Selain meringkus ketiga pelaku, pelaksanaan razia ke lokasi penambangan liar itu Polisi juga menyita barang bukti berupa 6 Unit Ekskavator, 1 buah Kaleng Sianida, 5 karung material tanah mengandung emas, 2 unit mesin air, 1 unit mesin lampu, dan 1 karung berisikan kapur.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“Razianya waktu itu tahun 2020, namun sekarang baru ditahan 3 tersangkanya. Sekarang mau tahap 2 untuk diserahkan ke Jaksa tahanan dan barang bukti, insyaAllah Kamis nanti tahapannya karena Jaksa ini kan dari Balikpapan,” ujar Kanit Subdit IV Tipidter, AKBP Taufik Nurmandia saat dihubungi benuanta.co.id, Sabtu (13/2/2021).

Baca Juga :  Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

Terkuaknya kasus ini lantaran sebelumnya Ditreskrimsus Polda Kaltara menerima aduan masyarakat setempat untuk melaporkan aktivitas penambangan liar yang dilakukan beberapa kelompok orang sekira pukul 12.00 Wita, Sabtu 18 Juli 2020 lalu.

“Selama ini pengungkapan penambangan ilegal dari Polda kalau yang alat berat kemarim tiga, tahun ini satu yang pembelinya. Kemudian ada juga dari Polres Bulungan kalau gak salah itu dua, terus kemarin ada juga penjualannya sianidanya. Jadi yang kita tindak bukan hanya yang kecil-kecil tapi kan ada dari penyedia sianidanya, beda-beda orang (tersangka) gitu loh. Baru-baru ini kami amankan pembelinya nih, terus yang kemarin tahun 2020 kita operasi itu naiknya (razia) ke penambang-penambang karena itu kan ada 3 (pemilik) yang pakai alat berat,” terangnya.

Baca Juga :  386 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia ke Nunukan 

Praktis ketiga pelaku juga langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Rutan Polres Bulungan. Untuk pelaku juga diduga telah melanggar pasal 158 Jo pasal 35 dan atau pasal 161 Jo pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

“Ini sudah pemilik modalnya yang tiga orang ini. Jadi yang kemarin kita naikan pemilik modalnya saja, karena yang pekerja-pekerjanya kan tetap bertanggung jawab kan kepada tiga orang ini,” tandasnya.(*)

Reporter : Yogi Wibawa
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *