TANJUNG SELOR – Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang SH M.Hum dan Dr. Yansen TP M.Si yang dijadwalkan 12 Februari 2021 oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, diundur.
Jika sebelumnya sempat direncanakan pada 12 Februari, pelantikan diundur pada 15 Februari 2021. “Ya diundur, kita tinggal menunggu SK (Surat Keputusannya)-nya,” terang Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris kepada benuanta.co.id.
Hal tersebut juga dibenarkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan. “Iya benar, diundur di tanggal 15 Februari 2021,” ungkapnya kepada benuanta.co.id, Rabu 10 Februari 2021.
Dengan pengunduran jadwal ini, otomatis akan ditunjuk pejabat sementara agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Pemprov Kaltara setelah ditinggalkan oleh Gubernur dan Wagub Kaltara periode 2016-2021, Irianto Lambrie dan Udin Hianggio, yang masa jabatannya berakhir di tanggal 12 Februari 2021. “Sesuai edaran dari Mendagri, Sekda Provinsi Kaltara (Suriansyah) selaku PLH (Pelaksana Harian),” sebutnya.
Kata dia, penunjukan PLH tidak memerlukan Surat Keterangan (SK), karena secara otomatis akan menjabat saat Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatannya berakhir. “SK Pengangkatan Sekda Prov sebagai PLH nanti itu otomatis, tidak perlu SK,” jelasnya.
Disinggung soal SK pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih masa jabatan 2021-2024, apakah Pemprov Kaltara telah menerimanya, Datu Iqro mengatakan hingga saat ini belum ada di tangannya. “Untuk Perpres pengangkatan Gubernur dan Wagub masih berproses di Sekneg,” ucapnya.
Pihaknya saat ini belum menerima informasi berapa banyak pejabat yang akan dihadirkan saat pelantikan. “Kami masih tunggu undangan siapa saja yg boleh masuk Istana,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin