Sigap, Tak Sampai 24 Jam Pelaku Pencurian Uang di Malinau Diamankan Polisi

MALINAU – Aksi yang dilakukan oleh kelompok pencurian beranggotakan 3 pemuda yakni MM, MJ dan MA memang tergolong nekat. Bagaimana tidak dengan bermodalkan sebilah parang dan sebuah linggis, kelompok pencuri itu berani melakukan 2 aksi pembobolan rumah dengan hasil curian sebanyak Rp 426 juta di Kabupaten Malinau.

Namun nahas bagi mereka, meski sukses melakukan 2 pembobolan rumah dengan waktu semalam dan berhasil melarikan diri keluar daerah. Namun berkat aksi sigap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau, ke 3 pelaku itu akhirnya berhasil ditangkap dengan waktu kurang dari 24 jam, sejak melakukan pencurian.

“Para pelaku melakukan aksi pencurian itu pada pukul 1 hingga 3 pagi pada tanggal 1 februari. Namun, mereka kita berhasil tangkap pada tepat pukul 11 siang tanggal 3 februari mereka kita tangkap di 2 lokasi berbeda,” kata Kapolres Malinau.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Korupsi Dana Covid RSUD Nunukan Menunggu Perhitungan BPKP Kaltara 

Sebelum adanya upaya penangkapan Agus menjelaskan pihaknya menerima laporan pada tanggal 2 februari dan ditanggal yang sama, pihaknya pun melakukan proses olah TKP dan penyelidikan, dimana dalam proses itu ditemukan sidik jari para pelaku dan rekaman aksi pencurian para pelaku yang terekam oleh CCTV.

Dari kedua barang bukti itu, diketahui 2 pelaku ternyata sudah melarikan diri ke kota Tarakan, lalu dengan bantuan Reskrim Polres Tarakan, tim Reskrim Polres Malinau akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.

“Usai menangkap MM dan MJ di Tarakan, pengembangan terus kita lakukan dan kita tangkaplah pelaku lainnya yaitu MA,” ujarnya lagi.

Baca Juga :  Sabu Masuk Desa Kian Meresahkan, Giliran Warga di Sebuku Digrebek Polisi

“Saat diamankan pelaku sama sekali tidak melakukan perlawanan dan pelaku ditangkap berserta dengan barang bukti curian yang telah diamankan,” imbuhnya.

Sedangkan untuk modus aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku Agus mengungkapkan para pelaku menggunakan sebuah linggis untuk membobol jendela rumah korban dan sebuah parang yang kemungkinan dibawah oleh pelaku, untuk melakukan pengancaman jika aksinya ketahuan.

Sedangkan untuk kronologi awal Agus menambahkan, salah satu pelaku merupakan seorang pekerja tambang emas sekatak yang datang kerumah temannya yang berada di Malinau dan dari pertemuan itu lah muncul niatan untuk melakukan aksi pencurian.

“Awalnya MM dari sekatak bermain ke rumah pelaku MA, lalu mereka pun merencanakan aksi pencurian dengan melakukan survei TKP pencurian. Setelah dapat lokasi yang hendak dicuri, mereka pun melakukan pencurian di 2 rumah korbannya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kerja Sama Polisi Lintas Provinsi, Bongkar 21 Kasus Curanmor

Karena aksi nekatnya itu, Agus pun menerangkan kalau para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP.

“Untuk MM itu akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP subs pasal 363 ayat 1 dan ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara dan untuk MJ pasal 363 ayat 1 KUHP, subs pasal 363 ayat 1 dan ke 5 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP, sedangkan untuk MA itu pasal 363 ayat 1 KUHP, pasal 480 KUP,” tutupnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *