Sidang Perdana IS Ditunda Hingga Pekan Depan

TANJUNG SELOR – Sidang perdana pencemaran nama baik Gubernur Kaltara Irianto Lambrie berjalan cukup cepat. Bahkan dalam agenda pembacaan dakwaan hari ini, mengalami penundaan. Hal ini lantaran terdakwa Iwan Setiawan (IS) belum menerima salinan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulungan.

Penundaan itu pun diaminkan Ketua Majelis Hakim Fajar Nuriawan dengan mengetuk palu untuk penundaan perkara nomor : 1/Pid.sus/2021/PN Tjs, yang didampingi Hakim Anggota Mohammad Ady Nugroho dan Khairul Anas.

“Sidang hari ini ditunda sampai minggu depan, yakni di hari Senin tanggal 15 Februari 2021 pukul 10 pagi. Untuk itu penasihat hukum berkoordinasi dengan JPU untuk salinan dakwaannya,” ucap Ketua Majelis Hakim Fajar Nuriawan, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga :  Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bulungan, Danu Bagus Pratama mengatakan, keterlambatan pemberian salinan dakwaan dikarenakan posisi terdakwa tidak berada di Tanjung Selor, melainkan di Kota Tarakan. Sehingga salinan dakwaan itu baru diberikan hari ini untuk dipelajari oleh PH dari terdakwa.

“Tidak masalah, karena sebelumnya sudah ada surat jika IS ada kegiatan makanya baru kita berikan hari ini. Tapi untuk filenya sudah dibaca hanya resminya belum didapat,” ujar Danu.

Baca Juga :  Target Pengmpulan Zakat Kaltara Capai Rp 3 Miliar

Karena tidak jadi hari ini, agenda pekan depan tetap pembacaan dakwaan. Kata dia, setelah pembacaan itu barulah terdakwa memberikan sikap apakah menerima atau tidak. “Setelah pembacaan nanti diterima atau eksepsi, agenda lainnya tidak ada,” jelasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *