TANJUNG SELOR – Tak diberikan pinjaman uang, dua orang harus berurusan dengan polisi setelah menimpas dua orang di Sekatak. Kejadiannya Senin 1 Februari 2021 sekira pukul 15.00 Wita, di Simpang Tiga Kalamendong, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
“Korbannya atas nama PL alias Juragan umur 45 tahun dan anaknya RN umur 23 tahun,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui IPTU Mahmud Kapolsek Sekatak kepada benuanta.co.id, Senin 8 Februari 2021.
Kapolsek menjelaskan, saat itu kedua korban bapak dan anak sedang duduk di pondoknya. Tiba-tiba didatangi segerombolan orang tidak dikenal membawa parang. Tanpa sepatah kata pun, segerombolan orang tersebut lalu menimpas kedua korbannya.
“Pelapor mengalami 4 luka robek di telapak tangan kanan, betis kaki kiri, telapak kaki kanan dan tulang kering kaki kanan. Sedangkan anak pelapor mengalami 1 luka robek di lengan tangan kanan,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Sekatak, sehingga menangkap dua pelaku atas nama Abidin alias Panda dan Wahyudin alias Anang. Hasil pemeriksaan petugas, Wahyudin telah berutang kepada PL sebesar Rp 200.000. Saat Wahyudin akan utang lagi, ditolak oleh PL dan terjadi pertengkaran mulut.
“Hingga akhirnya pelaku kembali dan mengajak teman-temannya mendatangi korban dan terjadilah penganiayaan pembacokan. Saat anak korban ikut membela dan melindungi ayahnya akhirnya ikut menjadi korban,” sebut Mahmud.
Polsek Sekatak pun mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya 2 bilah parang, sebuah baju kaos warna putih, sebuah baju kaos warna biru kuning, sebuah celana pendek warna hitam dan sebuah celana pendek warna coklat. “Kita kenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin