Enam Raperda Ditandatangani Anggota DPRD Nunukan

NUNUKAN – Sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan, telah ditandatangani oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, melalui rapat paripurna Ke empat di kantor DPRD Nunukan.

Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa yang memimpin berjalanya sidang paripurna dan juga pada saat itu nampak hadir Sekretaris Daerah Nunukan, Serfianus, S.IP M,Si
Raperda tersebut meliputi, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1575 votes

Dalam rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa mengatakan, setelah disetujui Raperda ini tentu maka peran aktif Pemkab dan DPRD Nunukan sangat besar. Mengingat dalam pelaksanaannya diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan yang intensif, sehingga dalam implementasinya Raperda tersebut dapat terlaksana secara optimal.

Baca Juga :  Bupati Laura Smpaikan LKPj Anggaran 2023 ke DPRD Nunukan

Keenam raperda itu adalah Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Kelas D Pratama Kabupaten Nunukan. Raperda Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Wisata, Raperda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.

Dan raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesantrian dan Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga :  Pemda Nunukan Paparkan Realisasi Capaian Kinerja IKU ke DPRD

Yang mana keenam raperda tersebut akan menjadi payung hukum daerah yang nantinya dapat mengatur penegakan disiplin protokol kesehatan covid 19 dan sejumlah peraturan terutama meningkatkan pendapatan daerah dibidang kesehatan, pendidikan serta mencegah penyalahgunaan narkoba.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Nunukan, Andi Krislina SE menyampaikan laporan Hasil Pembahasan Raperda Kabupaten Nunukan.

Dikesempatan yang sama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan mengapresiasi kerjasama antara tim Penggarap Ranperda Pemerintah Daerah, Bupati Kabupaten Nunukan dan anggota legislatif Nunukan, meskipun dalam proses pembahasan raperda tersebut cukup alot, namun pada akhirnya mencapai solusi untuk kemudian disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Baca Juga :  Bupati Laura Smpaikan LKPj Anggaran 2023 ke DPRD Nunukan

“Harapan kami kiranya produk hukum tentang raperda ini memberi dampak positif untuk kemajuan masyarakat Nunukan,” kata Andi Krislina SE, Jumat (5/2/3021).

Saat ini keenam raperda tersebut dalam tahap fasilitasi dan evaluasi ke provinsi kalimantan utara, kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *