TANJUNG SELOR – Karena telah mencoreng nama perusahaan, Pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bankaltimtara Sanur di Sebuku, Kabupaten Nunukan, Budi Iskandar dicopot dan diberhentikan, lantaran telah menggelapkan uang kas operasional senilai Rp 10,7 miliar untuk digunakan berjudi online.
“Ya dipecat, dia mendapatkan sanksi dari perusahaan. Untuk itu akan ada mutasi pimpinan dan itu biasa terjadi sebagai penyegaran organisasi,” ungkap Pjs Pemimpin Kanwil Kaltara Bankaltimtara, Islam Kurniawan Nur kepada benuanta.co.id, Kamis 4 Februari 2021.
Baca juga: PARAH! Pimpinan KCP Bankaltimtara Gelapkan Uang Rp 10 Miliar untuk Judi Online
Dia mengatakan, uang yang digunakan untuk berjudi online adalah dana operasional, bukan dana simpanan nasabah. Apalagi saat ini operasional KCP Sanur masih berjalan secara normal. “Alhamdulillah sampai detik ini masih aman untuk simpanan nasabah. Uang yang digunakan yang bersangkutan adalah uang operasional,” jelasnya.
Terbongkarnya permainan Budi Iskandar setelah adanya pemeriksaan internal Bankaltimtara, bukan laporan dari luar ataupun nasabah. Untuk kerugian sendiri secara pertumbuhan kinerja, Islam mengatakan tidak ada, saat ini pun dalam kondisi baik saja.
“Dari aset, dana pihak ketiga, laba, penyaluran kredit dibandingkan tahun sebelumnya kami tumbuh cukup baik. Bahkan pengguna Bankaltimtara produk layanan bertambah begitu juga nasabah bertambah,” ucapnya.
Dengan kejadian tersebut, dirinya meminta nasabah tidak perlu takut dan khawatir. Pasalnya dalam waktu dekat akan melaksanakan undian kepada nasabah.
“Bahkan sebagai bentuk kita baik-baik saja pada tanggal 19 Februari melaksanakan undian. Untuk prosesnya kita sudah menyerahkan kepada penegak hukum,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin