SKB 3 Menteri, Tarakan Tidak Ada Paksaan Penggunaan Atribut Agama di Sekolah

TARAKAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dsidikbud) Kota Tarakan menilai, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri, jenjang pendidikan dasar dan menengah, telah sesuai dengan aktivitas pendidikan di Tarakan.

Kebijakan tersebut diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2000 votes

Terdapat enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri yang telah diputuskan oleh tiga menteri. Salah satunya berisi tentang ketentuan seragam dan atribut kekhususan agama di sekolah.

Baca Juga :  Arus Mudik Lancar, Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat Selama Ops Ketupat 2024

“Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

  1. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama.
  2. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” terkutip dari Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.

Saat dijumpai benuanta.co.id, Kepala Seksi Pembinaan SMP Dsidikbud Tarakan, Indah Sarastiningsi menyatakan, selama ini tidak ada ketentuan dan paksaan untuk penggunaan atribut kekhususan agama di sekolah negeri.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, ASN Pemkot Tarakan Tak Ada yang Mangkir

“Kami belum ada pembahasan khusus mengenai SKB 3 Menteri itu. Karena memang di Tarakan, tidak ada masalah soal seragam dan atribut agama, selama ini kita fleksibel dan tidak ada unsur paksa menggunakan atribut kekhususan di sekolah,” terang Indah Sarastiningsi, Kamis (04/02/2021).

Indah memastikan, sekolah-sekolah umum yang di bawah naungan Pemerintah Kota berjalan dengan lancar terkait penggunaan seragam dan atribut.

“SD dan SMP Negeri yang dinaungi oleh Pemkot sejauh ini tidak ada unsur paksa menggunakan seragam dan atribut kekhususan agama. Kalau yang muslim ya pakai hijab dan rok panjang, kalau yang non muslim silahkan menyesuaikan. Kemudian kalau yang siswa, ada yang gunakan celana panjang dan juga celana pendek sesuai ukuran,” tambahnya.

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Akui Pembangunan Tak Sesuai SOP

Indah optimis norma dan toleransi di sekolah-sekolah Tarakan wajib dan masih diterapkan. “Yang paling penting itu norma kesopanan guru dan siswa, kemudian junjung tinggi toleransi antar beragama. Karena pada dasarnya negara itu menjamin kesempatan semua umat beragama, apalagi sekolah negeri,” tutur Indah.

Dsidikbud Tarakan nantinya akan membahas implementasi SKB 3 Menteri itu dan akan menyosialisasikan ke sekolah-sekolah.(*)

 

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *