TANJUNG SELOR – Dalam pemusnahan sabu hari ini, Kamis 4 Februari 2021 di Polda Kaltara, ada yang menarik perhatian. Didapati pasangan suami istri (Pasutri) yang menjadi pelaku pengedar sabu-sabu di Kota Tarakan yang diamankan di Jembatan Besi, RT 015, RW 002, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur.
“Kita amankan pasutri ini di Tarakan pada 16 Desember 2020 kemarin,” ungkap Wadir Resnarkoba Polda Kaltara AKBP Dani Arianto kepada benuanta.co.id, Kamis 4 Februari 2021.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kaltara Musnahkan 203,09 Gram Sabu dengan Diblender
Dia mengatakan, sabu yang diamankan dari pasutri atas nama Abdul Hasan dan Kartini alias Titin ini sebanyak 16,55 gram. Keduanya menjadi jaringan di Kota Tarakan. “Mereka ini menjadi pengedar dan kurir di wilayah Kota Tarakan,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pasutri ini, petugas menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman 5 tahun sampai 20 tahun penjara atau hukuman mati,” ucap Dani.
Sementara itu, pelaku bernama Abdul Hasan mengaku tidak menjadikan istrinya sebagai kurir, bahkan tiada niatannya untuk melibatkannya dalam bisnis haram itu. Hanya saja saat itu pernah menyuruh istrinya untuk mengamankan sabunya agar tidak ketahuan.
“Saya baru kali ini melakukannya, barang yang saya punya sebanyak 1 bal atau 50 gram,” ucap pelaku.
Karena pengaruh pandemi Covid-19, Abdul Hasan nekat berbisnis haram karena saat ini dirinya hanya bekerja serabutan. Untuk menghidupi istri dan kedua anaknya, maka beralih berjualan sabu yang didapat dari temannya.
“Barang itu saya dapat dari teman di Selumit, kalau ada yang butuh maka orang itu pesan ke saya,” bebernya.
Kemudian untuk istrinya, Kartini tidak banyak berbicara. Dia melakukan itu karena sudah sangat menyayangi suaminya, sehingga mendukungnya dalam mendapatkan nafkah secara cepat dengan menjadi penjual sabu. “Ini karena sudah cinta mati, maka saya simpankan sabunya,” singkat Kartini. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin