PARAH! Pimpinan KCP Bankaltimtara Gelapkan Uang Rp 10 Miliar untuk Judi Online

TANJUNG SELOR – Prestasi Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltara di akhir tahun 2020 lalu, berhasil mengungkap kasus perbankan dan penyalahgunaan wewenang. Pelaku atas nama Budi Iskandar diamankan lantaran diduga telah menggunakan uang kas Bankaltimtara untuk berjudi online.

“Pelaku merupakan oknum pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sebuku Sanur wilayah Sebuku, Nunukan. Di mana telah melakukan transaksi dan penggelapan uang operasional Bankaltimtara, dengan kerugian mencapai Rp 10 miliar lebih,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru melalui Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Didik Purwanto kepada benuanta.co.id, Rabu 3 Februari 2021.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1568 votes

Kasus ini terungkap setelah Pimpinan Uji Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bankaltimtara Cabang Malinau, Indra Setia Dermawan melakukan Cash Opname ke kantor cabang pembantu Sanur di Sebuku. Saat dilakukan Uji Kepatuhan dengan cara menghitung neraca dan kas dengan cara melihat di sistem keuangan, ada uang kas bank senilai Rp 10.745.100.000.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Terdakwa Video Serangan Fajar 2 Tahun Penjara

Namun pada saat menghitung uang fisik tunai di dalam brangkas, ternyata uang yang dalam brangkas hanya Rp 45.100.000 saja. Melihat kejanggalan tersebut, Indra lalu memanggil pelaku dan menanyakan kemana larinya uang puluhan miliaran itu. Pelaku menjawab pun menjawab telah menggunakan untuk kepentingan pribadi.

“Setelah kita melakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, ternyata uang tersebut digunakan untuk berjudi online selama kurun waktu 8 hingga 9 bulan atau sejak bulan Februari sampai Agustus 2020,” jelasnya.

Baca Juga :  Baznas Kaltara Siapkan 18 Ton Beras untuk Mustahik

Didik mengatakan, uang tersebut seharusnya untuk perputaran operasional kegiatan perbankan dan dimasukkan dalam kas. Hanya saja selama bulan Februari 2020 tidak pernah dilakukannya, lalu membuat buku laporan palsu ke atasannya di Tanjung Selor.

“Makanya setiap hari main judi bola online, rata-rata tersangka menghabiskan Rp 30 sampai 50 juta. Untuk saat ini sisa uang yang bisa kita amankan dari rekening tersangka hanya Rp 200 ribu saja,” sebutnya.

Baca Juga :  Gubernur Optimis Realisasi Penggunaan Anggaran Tahun 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya 

Setelah itu penyidik melakukan proses hingga akhirnya kasus ini sudah P21 dan tersangka sudah tahap 2. Di mana saat ini tengah menunggu jadwal sidang.

Pelaku dikenakan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dilapisi dengan Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.

“Ancaman hukuman di atas 5 tahun sampai 15 tahun penjara dan denda sekitar Rp 10 miliar,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *