TARAKAN – Kelanjutan kasus dugaan pengurasan uang oleh dua perusahaan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memasuki tahap pengajuan gugatan dan mediasi ke Pengadilan Negeri Tarakan. Kuasa Hukum Nurbaya, Edi Siswanto, menyatakan persidangan akan berlangsung pada Jum’at (12/02/2021).
Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) sudah mengajukan pertemuan, pihak BRI memberi waktu untuk mediasi dan akan berkonsultasi dengan Pimpinan Pusat BRI.
“Dalam proses berjalannya, kami tidak membatalkan atau mencabut gugatan. Kami akan lanjutkan sesuai prosedur dan kami akan melihat itikad baik oleh pihak tergugat,” tegas Kuasa Hukum Nurbaya kepada awak media pada Selasa (02/02/2021).
Kami akan tetap mengikuti prosedur membuka diri untuk melakukan mediasi karena perlu terbukanya agar kasus ini menemukan ujungnya. Untuk pihak Telkomsel sudah di hubungi oleh BRI tetapi belum mendapatkan respon.
Pihak BRI akan bertanggung jawab penuh dan mengembalikan semua kerugian jika hasil konsultasi dengan Pimpinan Pusat BRI menyatakan pihaknya bersalah.
“Kami hanya berharap uang dari nasabah atau klien kami dapat di kembalikan,” terangnya.
Tim kuasa hukum berpendirian yang bertanggung jawab pihak BRI dan Telkomsel. “Kami akan menunggu kedua bela pihak sepakat untuk mengembalikan kerugian yang di alami, jika tidak biar Pengadilan Negeri yang memutuskan,” ujarnya.
Dengan berlandaskan Perma 1 Tahun 2016, tim kuasa hukum mengharuskan untuk penyelesaian perkara melakukan mediasi.
“Kami akan mengajukan untuk mengganti kerugian baik materi maupun non materi pada saat berlangsungnya mediasi nanti,” tutupnya.(*)
Reporter: Reza Munandar
Editor: Ramli