Sabu Lebih Setengah Kg Pesanan Napi Lapas Balikpapan dan Sulsel Diamankan Polisi di Sebatik

NUNUKAN – Latif Sheva (30) pembawa sabu sebanyak 514,8 gram atau lebih setengah kilogram (Kg), warga Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Nunukan saat berada di Pelabuhan Kelas III Sungai Nyamuk.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, SIK, melaui Kasubag Humas Polres Nunukan AKP Muhammad Karyadi, SH, awalnya anggota Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mendapatkan informasi bahwa Ahad (3/1/2021) akan ada seorang laki-laki yang diduga membawa menguasai memiliki Narkotika Gololongan I jenis sabu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2127 votes

Berdasar informasi yang didapat itu, Unit Reskrim melakukan koordinasi dengan Sat Reskoba Polres Nunukan, sehingga bersama-sama melakukan penyelidikan terhadap Informasi tersebut.

Baca Juga :  BPN Berdayakan Tanah Petani Rumput Laut di Nunukan

“Sekira pukul 09.00 Wita, anggota Reskoba Polres Nunukan dengan Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan pembuntutan terhadap seorang laki-laki yang berjalan keluar pada saat itu menaiki ojek dari Pelabuhan Tradisional Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah,” kata Karyadi kepada, benuanta.co.id, Senin (1/2/2021)

Lanjut dia, sepeda motor yang di tumpangi oleh Latif Sheva menuju ke arah Sungai Pancang Sebatik Utara, sehingga Unit Reskrim dan Sat Reskoba Polres Nunukan melaksanakan pembuntutan terhadap target. Setelah tiba di Pelabuhan Kelas III Sungai Nyamuk, dengan gerakan cepat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan barang bawaannya dan didapati 10 bungkus plastik transparan dengan berbeda ukuran yang ditempelkan di dalam sela-sela termos yang dibawa saat itu.

Baca Juga :  BPN Terbitkan 3.619 Sertipikat Tanah di Mansapa dan Tanjung Harapan

“Setelah mendapatkan barang bukti tersebut dan dilakukan Interogasi awal, didapati bahwa barang tersebut merupakan pesanan dari orang yang tidak dia kenal yang saat ini sedang berada di Lapas Balikpapan. Barang tersebut akan ditujukan ke orang yang juga tidak ia kenali yang juga saat ini berada di Lapas Goa Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Latif Sheva akhinya dibawa ke Kantor Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Namun pada saat di perjalanan, pelaku memukul petugas dan melarikan diri sehingga oleh petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada Tersangka.

Baca Juga :  SO2 Letusan Gunung Ruang Berbahaya dan Bisa Terbawa Angin

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 10 bungkus plastik transparan berbeda ukuran yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 514,8 gram, satu unit handphone warna merah hitam, uang tunai Rp. 427.000 dan satu buah termos warna biru ukuran sedang.

Latif Sheva dijerat Pasal 114 ayat (2 Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahu. 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *