NUNUKAN – Sinergitas TNI-Polri bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan, khususnya di Kecamatan Krayan Induk, melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil penertiban di wilayah Kecataman Krayan Induk. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kecataman Krayan Induk, Desa Long Bawan, Kabupaten Nunukan.
Dalam pemusnahan miras itu juga dihadiri Camat Krayan Induk Heberli, S.E., M.Si., Danramil 0911/06 Krayan Mayor Inf Sugiyun, Kapolsek Krayan Iptu Marusaha Marpaung, Muspika lainya, serta para Tokoh adat, tokoh Masyarakat, dan tokoh Agama di Krayan Induk.
Dikatakan Kapolsek Krayan, Iptu Marusaha Marpaung, dengan pemusnahan ini, diharapkan mencegah pengedaran atau penjualan Miras oleh oknum-oknum pedagang nakal serta mencegah kasus kejahatan yang di sebabkan banyak kasus yang berawal dari mengkonsumsi Miras.
“Hari ini adalah momen bagi kita semua untuk mengawali di bulan pertama tahun 2021 ini, sehingga kedepannya kita bersama-sama untuk menyamakan persepsi dan langkah gerak untuk meminimalisir masyarakat yang mengkonsumsi Miras,” kata Marusaha Marpaung, Ahad (31/1/2021).
Sementara itu, Camat Krayan Heberli beserta seluruh masyarakat Desa Long Bawan mengapresiasi kinerja TNI-Polri dalam memberantas peredaran miras di Kecamatan Krayan Induk khususnya di Desa Long Bawan.
Ditambahkan Kepala adat Krayan Induk, Rining Liang, ini adalah bukti komitmen TNI-Polri dalam menindaklanjuti peredaran miras di daerah perbatasan yang sudah marak, terlebih miras ilegal. “Saya berharap agar hal ini tidak sampai di sini saja dan akan terus berlanjut, termasuk juga dalam pemberantasan narkotika di wilayah yang kita cintai ini,” kata Rining Liang.
Ditambahkan oleh Danpos Long Bawan yang juga Danki Satgas Pamtas Yonarhamud 16/SBC, Lettu Arh Angga Guruh, TNI bersama pihak Kepolisian akan terus melakukan penanganan dan tindakan bagi oknum-oknum yang melakukan pelanggaran baik memperjual belikan miras, terlebih Narkoba di wilayah Kabupaten Nunukan khususnya Kecamatan Krayan Induk.
“Untuk itu, kami meminta dukungan dari berbagai elemen masyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat serta tokoh pemuda untuk bersama-sama memberantas kegiatan terlarang lainnya yang bisa mengganggu Kamtibmas,” jelasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 210 botol dan kaleng minuman keras, 3 buah ember berisi minuman lokal jenis tuak, dan 2 galon berisi tuak beras merah. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin