NUNUKAN – Satgas Pencegahan Covid-19 membubarkan pengunjung di 6 tempat hiburan dan kafe di Sebatik bersama TNI- Polri dan Satpol PP, Sabtu 30 Januari 2021 sekira pukul 21.30 Wita.
Kegiatan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan Nomor 02 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan mulai tanggal 26 Januari hingga 08 Februari 2021.
Hal itu disampaikan Kapolsek Sebatik Timur, IPTU M. Khomaini, STK, SIK. Dikatakannya, personil gabungan melaksanakan pembubaran berdasarkan maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Nunukan.
“Kami melakukan pembubarkan pengunjung kafe dengan cara humanis, sehingga tidak ada ditemukan adanya pengunjung kafe ataupun pemilik kafe yang keberatan,” kata Khomaini kepada benuanta.co.id, Ahad (31/1/2021).
Lanjut dia, ada 6 lokasi yang dilakukan operasi pencegahan covid-19 ini. Di antaranya adalah Cafe Ambalat, Karaoke Bliah Vista, Cafe Coffin, Daeng Coffe, tempat hiburan Biliar City, dan yang terakhir adalah di Look Coffe.
“Pada saat kami melakukan pembubaran kami juga memberikan peringatan kepada para pemilik dan pengelolah kafe agar dapat mentaati surat edaran Bupati Nunukan dan Maklumat Kapolri,” tutupnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor : M. Yanudin