Pemda Sebagai Fasilitator Penyelesaian Konflik Pertanahan, Perlu Dukungan APBD

TANJUNG SELOR – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Safrizal mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan telah menjadi fasilitator pada pelayanan pengurusan pertanahan.

“Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewenangan untuk penyelesaian konflik pertanahan yakni sebagai fasilitator atau memfasilitasi,” ungkapnya melalui webinar membahas tentang konflik pertanahan di daerah yang diikuti oleh jajaran pejabat Pemkab Bulungan, belum lama ini.

Meski hanya sebatas fasilitator, lanjutnya, penyelesaian konflik pertanahan dan biaya pengukuran  perlu didukung anggaran melalui alokasi dana APBD. “Perlu dukungan APBD seperti untuk peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang memahami pertanahan,” kata Safrizal.

Baca Juga :  Selidiki Kejanggalan, Polisi Bongkar Makam AKG

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, A Fatoni menegaskan, tanah dan kandungan sumber daya alam selalu jadi objek yang diperebutkan hingga memunculkan konflik.

“Sejak awal 2020 sampai dengan Oktober 2020 tercatat sebanyak 9 ribu kasus sengketa konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan di Indonesia,” tegasnya.

Fatoni menambahkan, Kemendagri memiliki peran penting dalam penyelesaian konflik pertanahan di daerah, dengan memiliki kewenangan yang luas serta mampu melakukan fungsi fasilitasi dan koordinasi antara instansi di pusat dengan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Jawab Rekomendasi DPRD, Ini Pembangunan yang Akan Dilakukan Syarwani

“Konflik pertanahan di daerah jadi perhatian serius, Pemda setempat dapat melibatkan Kemendagri untuk menemukan solusi pencegahan, meminimalisir dan menyelesaikan konflik pertanahan di daerah,” pungkasnya.

Sekkab Bulungan, Syafril didampingi Plt Asisten I Setkab Bulungan Erin Wiranda mengatakan, Pemkab Bulungan telah berperan aktif penyelesaian persoalan tanah di wilayahnya.

“Kita bekerjasama dengan BPN di Bulungan, sejauh ini penyelesaian masalah tanah sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.(*)

Baca Juga :  Realisasi Investasi 2024 di Bulungan Lampaui Target, Capai Rp 13,5 Triliun

 

Reporter : Victor

Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *