Mulai 1 Februari Beli Pulsa dan Voucher Kena Pajak

Jakarta – Kebijakan baru telah di keluarkan oleh Menteri Sri Mulyani melalui Direktorat Jendral Pajak terkait pemungutan pajak untuk pembelian pulsa, kartu perdana, token dan voucher. Hal ini mengundang banyak pertanyaan masyarakat terlebih lagi di tengah kondisi pandemi seperti ini.

Dengan berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai  (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucher berlaku sejak Senin (01/02/2021).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2019 votes

“Dengan menimbang bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher, perlu mendapat kepastian hukum,” bunyi PMK tersebut.

Baca Juga :  Momen Lebaran Idulfitri 1445 H Trafik Internet Naik 12.87 Persen

Pada pasal 13 yang di kenai PPN yaitu  terutang atas penyerahan barang kena pajak oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi berupa pulsa, kartu perdana berbentuk voucher fisik atau elektronik, penyedia tenaga listrik dan token dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak.

Dan Pada pasal 18 adapun besaran pajak yang di tarik 0,5 persen dari nilai yang di tagih oleh penyelenggaran distribusi tingkat kedua dan selanjutnya dan
harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

Baca Juga :  Industri Berskala Sedang dan Besar di Kaltara Terdata 40 Perusahaan

Dalam hal Wajib Pajak yang dipungut PPh Pasal 22 jika tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) besarnya tarif pemungutan lebih tinggi 100 persen dari tarif yang berlaku yaitu 0.5 persen.

PPh pasal 22 tidak berlaku untuk pembayaran penyelenggaran tingkat satu dan selanjutnya serta pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000. tidak terkena PPN, dan bukan pembayaran yang di pecah dari satu transaksi yang nilai sebenarnya leboh dari Rp. 2.000.000.

Baca Juga :  Tim Energi Tarakan Ikuti Lomba TTG dan Posyantek Tingkat Provinsi Kaltara

Aturan ini tidak berlaku untuk penyelenggara distribusi atau pelanggan yang merupakan wajib pajak bank atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan PPh berdasarkan PP Nomor 23 tahun 2018 dan telah terkonfirmasi dalam sistem informasi Direktorat Jendral Pajak (DJP).(*)

Reporter: Reza Munandar

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *