2.440 Vaksin Covid19 Untuk Malinau Masih Kurang

Malinau – Walaupun telah mendapatkan jatah vaksin covid19 merk sinovac sebanyak 2440 vaksin. Nyatanya, jumlah itu ternyata dirasa belum cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi seluruh tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Malinau.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malinau, Dr. John Felix Rundupadang mengatakan, kalau jumlah vaksin yang diterima oleh tim satgas covid19 Malinau itu, hanya setengah dari jumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh satgas covid19 Malinau.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2128 votes

“Kalau kurang ya jelas kurang, karena jumlah Nakes kita yang mengurus pandemik covid19 di Malinau sangat banyak,” kata John.

Dengan jumlah vaksin yang masih kurang itu John pun menjelaskan, hanya akan membagikan vaksin kepada para Nakes yan terpilih saja, termasuk para pejabat Daerah yang terpilih. Sedangkan untuk tenaga relawan lainnya John, mengaku belum bisa memberikannya dan menunggu sampai adanya pembagian vaksin yang selanjutnya.
“Jangankan untuk relawan dari Tni-Polri dan relawan lainnya, untuk Nakes kita saja masih kurang,” jelasnya lagi.

“Makanya pembagian vaksin nanti akan kita berikan secara hati-hati dan kita pilih-pilih juga orangnya. Pasalnya untuk pejabat saja, hanya 10 pejabat saja yang kita kuota kan untuk kita vaksin nantinya,” pungkasnya.

Meski dirasa jumlah vaksin yang diberikan oleh pemerintah pusat masih kurang. Namun John ternyata memaklumi hal itu, menurutnya jumlah vaksin secara global saat ini memang masih kurang dan menjadi perebutan beberapa Negara.

“Secara Nasional normalnya yang kita butuhkan saat ini sebanyak 350 juta vaksin lebih. Namun kita hanya punya 3 juta vaksin yang dibagikan keseluruhan wilayah Indonesia. Makanya, jumlah itu sangat kurang. Tapi harus kita akui, kalau negara kita ini hebat bisa mendapatkan vaksin yang menjadi perebutan beberapa negara saat ini,” tutupnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *