Penerapan PPKM, Pemkab Bulungan Akan Bentuk Perbup atau Perda

TANJUNG SELOR – Menindaklanjuti 2 surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Kaltara, yakni surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bulungan akan melakukan pembahasan bersama.

“Kemungkinan akan ada surat yang kita keluarkan, itu merupakan turunan dari SE Gubernur,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Kabupaten Bulungan, Syafril kepada benuanta.co.id, Kamis 28 Januari 2021.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1576 votes

Karena di dalam SE tersebut diminta kepada Bupati dan Walikota untuk mengoptimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kota sampai dengan desa. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggungjawab. “Waktu dekat ini kita bahas, ini melihat dari kasus yang terus meningkat,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Hibahkan 1 Unit Mobil Jenazah untuk Masjid Kasimuddin Tanjung Palas

Kata dia, semua bakal terlibat untuk menerapkan protokol kesehatan yakni 4 M berupa memakai masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan serta menghindari kerumunan. “Keterlibatan aparat penegak hukum ada Satpol PP, Polri dan TNI,” bebernya.

Surat lainnya yaitu instruksi Gubernur Kaltara tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam pembahasan kedepannya bisa saja terbit peraturan bupati (Perbup) ataupun peraturan daerah (Perda). “Mekanismenya belum tahu apakah edaran juga atau Perbup yang lebih detail,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Mulai Bayarkan THR ASN

Pasalnya dari PPKM ini yang menjadi sorotan ada di bidang pariwisata. Di mana harus melakukan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab 13 usaha pariwisata antara lain warung makan, rumah makan, kafe, restoran dan tempat/kawasan wisata.

Dengan ketentuan menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 wita dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas. (*)

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *