NUNUKAN – Imigrasi Kelas II Nunukan kembali mengamankan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang masuk ke Indonesia tanpa melewati pintu resmi keimigrasian. Adalah pria berinisial As. Sebelumnya sudah ada dua WNA berinisial AN dan SS yang juga diamankan.
Dikatakan Kepala Imigrasi Nunukan, Hanton Hazali, dari tiga orang yang diamankan, dua di antaranya sudah dikonfirmasi ke konsulat dan benar-benar WNA asal Malaysia. Sedangkan satu orang lagi masih dalam proses, apakah dia benar-benar WNA asal Malaysia. Walaupun pengakuannya dia adalah WN Malaysia, namun hal itu harus tetap dilakukan pengecekan secara administrasi.
“Ketiga WNA asal Malaysia ini di antaranya adalah dua orang pelimpahan dari Satgas Pamtas RI Malaysia, sedang satuannya yakni SS yang diamankan oleh PMI pada saat di rusunawa. Yang mana kebetulan dia ingin menjemput istrinya pada waktu itu,” kata Hanton kepada benuanta.co.id saat ditemui di kantornya, Rabu (27/1/2021) sekira pukul 09.30 Wita.
Sementara As ini diduga WNA asal Malaysia yang menempuh pendidikan pesantren di Kota Tarakan dan ingin pulang ke Malaysia. Dari Tarakan dia menuju Sebatik, namun dia tidak membawa identitas pengenal diri. Dia hanya membawa surat yang menunjukkan dirinya dari pesantren saja.
“Walaupun di masa pandemi covid-19, kita akan melihat dari kasus dari pelanggaran dia, apakah dia ini tidak tahu atau memang sengaja. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap tiga WNA asal Malaysia tersebut,” jelasnya.
Ketika WNA asal Malaysia ini masih dilakukan penyelidikan dengan unsur pelanggarannya, namun jika ada proses pidana akan dilanjutkan kerana hukum. Namun jika tidak ada, maka akan dipulangkan, tentunya akan menghubungi Konsul Malaysia yang berada di Pontianak.
Yang menjadi permasalahan saat ini adalah pemulangan, karena Pemerintah Malaysia tidak menerima pemulangan. Konsulat Malaysia juga tidak berani datang ke Nunukan dikarenakan pandemi covid-19.
“Ini akan menjadi beban kita, namun kita nanti akan minta petunjuk ke pimpinan. Jika nantinya ditemukan unsur pelanggaran pidana, akan kita proses, kalau tidak nanti kita akan konsultasi dengan Konsul Malaysia. Namun jika tidak ada keputusan, maka kami akan minta petunjuk ke pimpinan, mau diapain 3 WNA asal Malaysia ini. Apakah nanti akan digeser ke rumah detensi di Balikpapan,” terang Hanton. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin