LN-PPAN Sorot Pembangunan Guest House Pemprov Kaltara yang akan Dilanjutkan Lagi

TARAKAN – DPRD Kaltara dinilai tidak konsisten dalam mengambil keputusan yang bahkan keputusan rapat paripurna dan menjadi rekomendasi dari Pansus DPRD Kaltara untuk LKPJ Gubernur Kaltara Tahun 2019, sebagai bahan evaluasi kinerja Pemerintahan kedepan, terutama dalam menyusun program dan penganggaran.

Salah satunya yang menjadi sorotan adalah penganggaran pembangunan Guest House Kaltara yang berlokasi di Kota Tarakan. Padahal sebelumnya Pansus pernah merekomendasikan pemerintah provinsi untuk menghentikan sementara pembangunan dan penganggarannya di APBD. Namun ternyata tahun 2021 kembali dilanjutkan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

BACA BERITA TERKAIT:

Hal ini terlihat di laman LPSE Provinsi Kaltara yang mengumumkan akan melakukan tender pembangunan Guest House dengan anggaran sebesar Rp 36 miliar.

Sorotan pun datang dari Ketua Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara (LN-PPAN) Kaltara, Fajar Mentari S.Pd. Dikatakannya, DPRD yang menyetujui berlanjutnya penganggaran ini seperti menampar wajah sendiri. Karena apa yang dilakukan tidak konsisten dan seperti mempermalukan lembaga sendiri.

“Saya tidak habis pikir mengapa proyek Guest House dianggarkan lagi, padahal kemarin mereka mencak-mencak menolak agar kelanjutan pembangunan Guest House untuk beberapa tahun ke depan itu dihentikan karena alasan memperhatikan asas manfaat secara prioritas,” terangnya.

Baca Juga :  Pertamina Tambah Kuota BBM dan LPG untuk Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran

Artinya, lanjut pria akrab disapa FM ini, analisis, kajian, tinjauan lapangan, dan pendalaman materi terhadap rekomendasi itu tidak matang alias abal-abal. Kesimpulan penyampaian rekomendasi Pansus itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

FM pun menyampaikan beberapa poin kepada pemerintah atas proyek besar tersebut. FM meminta agar pemerintah melakukan pengkajian ulang kelanjutan pembangunan mumpung proses belum seberapa. Kemudian dikaji ulang juga soal feasibility study (FS).

Menurut FM, anggaran yang dibutuhkan terlalu banyak dan belum berdampak dalam waktu dekat, jadi sebaiknya dihentikan. Karena perintah Mendagri dan UU serta keuangan pada saat refocusing agar anggaran tidak bermanfaat ditangguhkan lebih dulu. “Apa kira-kira manfaatnya, baik saat ini atau akan datang yang bisa dirasakan oleh masyarakat dengan dana yang cukup besar?” tanyanya.

FM menilai, selain dapat mematikan bisnis perhotelan, biaya perawatannya juga tidak kecil. Biaya perawatannya mungkin jauh lebih besar ketimbang biaya pelayanan tamu pejabat penting negara yang kunjungannya itu sangat jarang. Guest House itu untuk menginap pejabat negara dan presiden, sementara mereka tidak setiap hari datang. Kalau pun setiap bulan datang, ada hotel untuk tempat inap layak standar. Belum lagi lokasinya yang tidak strategis dan jalannya sempit.

“Toh ini sifatnya boleh diadendum. Apabila ada temuan yang dianggap keliru, tidak logis, tidak sesuai, tidak prioritas, tidak efektif, tidak bermanfaat, itu bisa di-cut off. Jangankan yang belum dikerja, yang dalam proses pengerjaan saja bisa diadendum kok. Atau gini aja deh biar fair, coba disayembarakan apa sih keuntungan Guest House dengan anggaran puluhan miliar untuk 5 sampai dengan 10 tahun akan datang?” tanyanya.

Baca Juga :  Dua OPD Pemprov Kaltara Paling Produktif Tahun Ini

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltara untuk LKPj Gubernur Kaltara Tahun 2019, menilai pembangunan Guest House merupakan pemborosan anggaran dan belum berdampak ke masyarakat dalam waktu dekat, serta dapat mematikan usaha warga.

Besarnya anggaran untuk proyek ini, membuat Pansus merekomendasikan agar tidak dilanjutkan anggarannya di 2021, lantaran melihat asas manfaat yang dinilai saat ini belum bisa dirasakan masyarakat. Bahkan yang lebih penting lagi, proyek ini dinilai dapat merusak tatanan ekonomi masyarakat yang selama ini sudah terbangun.

Me-review kembali berita sebelumnya di benuanta.co.id, sebagaimana hasil rapat paripurna 27 Mei 2020, Ketua Pansus DPRD Kaltara, H. Khaeruddin Arief Hidayat SE M.Si menyampaikan bahwa awalnya Guest House tersebut rencananya akan dibangun di depan RSUD Kaltara di Tarakan, tetapi karena ada lantungnya setelah diadakan pengkajian di lapangan, amdalnya ternyata tidak memungkinkan, akhirnya lokasi berpindah ke Kelurahan Karang Harapan, tepatnya di belakang kantor lurah. Pansus pun mengkritisi Pemprov karena memilih lokasi yang dinilai kurang strategis. “Apa karena cuma di sana ada tanah pemkot? Kenapa harus dipaksanakan? Kenapa tidak cari tempat yang lebih strategis?” tanyanya.

Pembangunan Guest House ini sudah memakan anggaran sekitar Rp 40 miliar lebih sejak 2017 hingga 2020, yang dikerjakan oleh kotraktor PT. Trinanda Karya Utama.

Baca Juga :  Ibnu Saud Nyatakan Siap Diusung Partainya ke Pilwakot Tarakan

Tak sampai di situ, berdasarkan penjelasan konsultan yang mengerjakan, untuk penyelesaian pembangunan Guest House ini membutuhkan lagi anggaran sekitar Rp 40 M, itu tidak termasuk meubeler yang diperkirakan nilainya sekitar Rp 30 M lagi. “Artinya kalau itu tidak dikerjakan, tidak dimanfaatkan 5-10 tahun akan datang, tidak ada yang mati,” terang Arief kala itu.

Hal senada juga disampaikan salah satu anggota Pansus DPRD Kaltara, Yancong.S.Pi saat kunjungan ke Guest House untuk melihat langsung fisik pembangunan. Yancong menyebut lokasinya cukup jauh. Selain itu, fungsi untuk tempat menginap tamu pejabat penting seperti menteri hingga presiden menurutnya kurang pas. “Mana orang mau nginap di situ. Kalau vila cocok di situ karena gunung-gunung, mana jalannya sempit lagi,” terangnya.

Tak hanya itu, pembangunan Guest House ini juga dinilai bisa mematikan bisnis hotel hingga tempat pertemuan. Di Tarakan sangat representatif tempat-tempat pertemuan. Sehingga itu bisa membuat bobrok ekonomi.

“Saya kira pejabat-pejabat mana mau tinggal di tempat seperti itu, paling hotel bintang lima, atau bintang 4 swiss-belhotel. Gak mungkin presiden mau nginap di situ. Sehingga kita juga sepakat 2021 sama seperti Kanal Bandara meminta supaya jangan dilanjutkan dulu. Toh itu tidak apa-apa jika tidak dilanjutin, bukan barang yang basi. Kalau ada APBN silakan,” kata Yancong kala itu.(*)

Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *