Jadi Bandar Judi saat Digerebek di Dalam Hutan, 4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

TANJUNG SELOR – Setelah melakukan penyelidikan maraton kepada 21 orang yang diamankan polisi karena kasus perjudian, akhirnya penyidik menetapkan beberapa orang jadi tersangka karena diduga kuat sebagai penyedia atau bandar.

“Dari 21 orang ini ada 4 orang jadi tersangka, yakni RU, YU, JE dan MU. Mereka ini sebagai bandarnya,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang kepada benuanta.co.id, Selasa 26 Januari 2021.

Baca Juga: Ratusan Pelaku Judi di Hutan dari Beberapa Daerah, Omzet Ratusan Juta Per Hari

Dia mengatakan, peran keempat pelaku cukup vital dalam permainan judi ini. Untuk pelaku RU, YU dan MU merupakan bandar judi dadu, sedangkan JE merupakan bandar judi pakyu. “Dalam setiap taruhan, keempat tersangka ini bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah,” jelasnya.

Baca Juga :  Buntut Ancam Orang Pakai Sajam, AW Masuk Bui

Sementara sisanya berjumlah 17 orang yang sebelumnya diamankan hanya sebagai saksi. Karena di lokasi perjudian ada yang bermain ada juga sebagai penonton. Namun jika kepolisian menemukan alat bukti serta keterangan ada keterlibatan, maka bisa dinaikkan jadi tersangka.

“Ini masih kita kembangkan, jika kita dapatkan keterangan dan alat bukti yang menguatkan bisa kita naikkan tersangka juga,” ujarnya.

Baca Juga :  Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

Sebelumnya, Ahad 24 Januari 2021 di dalam hutan, Kilometer 14 Poros Bulungan KTT, tepatnya di Kecamatan Betayau, diamankan 21 orang beserta barang bukti berupa ayam aduan, permainan judi dadu dan pakyu. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *