Kepala Sekolah Tidak Membuat LPj BOS, Akan Disanksi

NUNUKAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Nunukan melaksanakan kegiatan jemput bola laporan pertanggungjawaban (LPj) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020.

Disampaikan Kepala Disdikbud Kabupaten Nunukan, H. Junaidi, pihaknya telah mengunjungi beberapa kecamatan di wilayah 3. Di antaranya Seimenggaris, Sebuka, Tulin Onsoi, Sembakung, Lumbis dan Lumbis Pansiangan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

“Setiap tahunnya ini kami lakukan, jemput bola bagi kepala sekolah yang belum mempertanggungjawabkan membuat LPJ BOS-nya. Alhamdulillah kamarin berkas kita sudah bawa semua ke Nunukan, dan nantinya ada juga yang akan dibawa oleh UPTD-nya sendiri, itu yang penting. Karena LPJ BOS ini akan dilakukan pemeriksaan oleh BPPK,” kata H. Junaidi kepada benuanta.co.id saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 11.00 Wita.

Baca Juga :  Ribuan Botol Minyak Kemiri Asal Indonesia Gagal Diselundupkan ke Malaysia

H. Junaidi meminta agar tidak terlalu menganggap LPJ BOS remeh, apa lagi sampai terlalu lambat sehingga dilakukan penjemputan bola. Diminta tidak dimita, kata Junaidi, harus dibuat karena itu adalah kewajiban kepala sekolah.

“Untuk tahun ini saya memulai memberikan hukuman kepada para kepala sekolah, yakni dengan cara Sasaran Kerja Pegawai (SKP)-nya tidak saya tanda tangan jika belum membuat  pertanggungjawaban LPJ BOSNAS dan BOSDA.

Baca Juga :  Dua Hari Pencarian, Akhirnya 5 Motor Berhasil Dievakuasi

“Ada beberapa sekolah yang tidak saya tanda tangan di Nunukan, karena dia tidak membuat pertanggungjawaban BOSNAS dan BOSDA-nya,”  jelasnya. (*)

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *