DPRD Kaltara Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wagub Lama

SERTA USULAN PENGANGKATAN GUBERNUR DAN WAGUB KALTARA TERPILIH

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Rapat Paripurna (Rapur) Ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2021. Agenda rapat ini adalah Pengumuman Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltara masa jabatan 2016-2021, yakni Irianto Lambrie dan Udin Hianggio, serta Pengumuman Usulan Pengangkatan Berdasarkan Rapat Pleno dan Keputusan KPU Provinsi Kaltara tahun 2021.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“Secara resmi saya mengumumkan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2016-2021, di mana masa jabatan berakhir di tanggal 12 Februari 2021. Terhadap usulan ini DPRD akan menyampaikan kepada Presiden melakui Mendagri,” ungkap Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris, Selasa 26 Januari 2021.

Baca Juga :  Dua OPD Pemprov Kaltara Paling Produktif Tahun Ini

Pengumuman usulan pemberhentian itu tertuang dalam surat Nomor: 160/01/Pengumuman/DRPD/2021. Kemudian Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara tertuang dalam surat Nomor:160/02/Pengumuman/DRPD/2021, yang berdasarkan pada Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3/PL.02.7-Kpt/65/Prov/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara tahun 2020.

“Berdasarkan Rapat Pleno dan Keputusan KPU tentang Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih adalah Drs. H. Zainal Arifin Paliwang SH M.Hum dan Dr. Yansen TP M.Si,” ucapnya.

Baca Juga :  Provinsi Kaltara Tunda Kenaikan Tarif PBBKB

DPRD memiliki waktu 5 hari setelah penetapan KPU, melakukan pengusulan sesuai dengan SE Mendagri. Sehingga DPRD secara paripurna melakukan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebelumnya dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

“Selanjutnya ditindaklanjuti mengantarkan dokumen ini melalui Pemprov Kaltara ke Kemendagri di Jakarta agar disampaikan kepada Presiden,” jelasnya.

Terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang direncanakan pada 12 Februari 2021 bisa saja terlaksana atau bisa dimundurkan. Pasalnya hari itu bertepatan dengan hari raya Imlek dan tanggal merah atau libur.

“Tetapi sampai hari ini kita belum mendapatkan penyampaian selanjutnya terkait masalah tanggal pelantikan. Bagi kami jangan sampai terjadi kekosongan pemerintahan di tanggal tersebut,” tuturnya.

Baca Juga :  Airlangga: Kader Golkar Siap Ditempatkan di Mana Saja

“Kita berharap di masa berakhirnya jabatan gubernur lama, di tanggal itu juga ada pelantikan supaya tidak terjadi kekosongan. Kita harap ada tongkat kepemimpinan di Provinsi Kaltara jangan sampai terputus,” sambung Norhayati.

Karena kekosongan 1 hari saja bisa menjadi masalah, ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. DPRD pun mengingatkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memikirkan dan mengantisipasinya. “Jadi harus ada yang bertanggungjawab di situ,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *