Disambangi DPRD Kaltara, Ini Klarifikasi RSUD Tarakan

TARAKAN – Pada kamis, (21/1/2021) lalu anggota komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Kaltara yang membawahi bidang kesehatan melakukan hearing dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan.

Dalam hal ini, anggota komisi IV yang diwakili oleh Markus Sakke, H. Khairudin Arief Hidayat dan Yancong menanyakan empat poin yang berhubungan dengan banyaknya laporan mengenai pelayanan RSUD Tarakan yang dinilai kurang memuaskan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1583 votes

Poin-poin yang ditanyakan yaitu, antrian di poli rawat jalan yang terkadang ambil nomor tengah malam atau subuh, jam kedatangan dokter di pelayanan poli rawat jalan, pemberitaan yang berkembang di media cetak dan media sosial tentang pelaporan Muklis Ramlan terkait dugaan kelalaian dan penganiayaan terhadap almarhum Megawati, dan komunikasi yang putus tentang prosedur pengurusan jenazah Covid-19 sampai dengan ke pemakaman.

Baca Juga :  Dishub Kaltara Lakukan Ramp Check 55 Armada di Pelabuhan Tengkayu I

Untuk diketahui, hearing tersebut dihadiri oleh Plt. Direktur dr. Muhammad Hasbi Hasyim, Wadir Pelayanan dr. Wayan Sukadana, Wadir Umum dan Keuangan Drs. Priyono Pancasila, Dewas RSUD Tarakan Riduan Hardadi, Ketua Komite Medik dr. Frangky Sientoro, Komite Etik dan Hukum RSUD Tarakan, beberapa perwakilan DPJP ruang perawatan isolasi Covid-19, dr. Diana Kurnia, dr. Merlynda, dr. Ayu, karu ruang isolasi Covid-19 Anjar, struktural yang membawahi bidang pelayanan serta staf dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Setyaningsih dan Dede Tri Nugraha.

Atas beberapa pertanyaan anggota komisi IV tersebut, Hasbi Hasyim mengatakan bahwa antrian poli rawat jalan dibuka pukul 07.00 wita pagi dan tidak perlu ambil nomor tengah malam atau subuh.

Baca Juga :  Gubernur Optimis Realisasi Penggunaan Anggaran Tahun 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya 

“Antrian yang terlihat itu adalah proses skrining yang diberlakukan selama adanya pandemi Covid-19 dan untuk kedatangan dokter di pelayanan poli rawat jalan adalah setelah melakukan visit di ruang perawatan inap atau setelah melakukan tindakan operasi untuk dokter spesialis yang hanya 1 orang,” ujar dr. Hasbi.

Selanjutnya, pertanyaan terkait kasus pelaporan oleh Muklis Ramlan, Hasbi Hasyim menyebutkan semua sudah sesuai dengan SOP yang ada, dan semua tindakan yang akan dilakukan selama perawatan almarhum Megawati sudah dengan persetujuan pihak keluarga yang ditanda tangani di atas materai.

“Penanganan pasien Covid-19 yang meninggal di RSUD Tarakan adalah sampai dengan pemulasaran jenazah dan memasukan dalam peti jenazah,  untuk ambulance jenazah, pengantaran dan penggalian kubur dilaksanakan oleh satgas covid-19 Pemkot Tarakan yang akan dihubungi oleh pihak RSUD Tarakan,” sebutnya.

Baca Juga :  Dishub Kaltara Laksanakan Kegiatan Inspeksi Keselamatan Kendaraan Bermotor

Dalam hearing tersebut, Arief Hidayat menyampaikan apakah pihak RSUD Tarakan membuka peluang mediasi jika pihak keluarga almarhum menginginkan hal tersebut.

“Untuk hal itu, RSUD akan berkonsultasi kembali dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara karena terkait pelaporan ke polisi tersebut RSUD Tarakan sudah melaporkan ke Gubernur Provinsi Kalimantan Utara selaku Pemilik RSUD Tarakan,” terangnya.

“Kasus pelaporan Muklis Ramlan sedang dalam proses penyidikan oleh kepolisian dan Pihak RSUD Tarakan sudah menyerahkan back up CCTV ruang perawatan almarhum Megawati dari tanggal 8 sampai dengan 11 Januari 2021 serta semua SOP pelayanan ruang Isolasi Covid-19,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *