Tak Hanya Judi, Petugas Juga Amankan Seorang Wanita Bawa Sabu 300 Gram

TANJUNG SELOR – Di lokasi yang sama saat pengungkapan judi sabung ayam di tengah hutan, polisi juga menangkap seorang perempuan yang menjadi pengedar sabu. Tak tanggung-tanggung, petugas mendapati ratusan gram serbuk putih bersama uang puluhan juta rupiah dari tangan pelaku.

“Saat itu ada seseorang yang mencurigakan atas nama Ema Fitriani, diduga membawa 1 bungkus plastik berisi 300 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp 78.400.000,” ungkap Kapolres Bulungan, AKBP Teguh Triwantoro kepada benuanta.co.id, Senin 25 Januari 2021.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

BACA BERITA TERKAIT:

Pelaku ini sebelumnya pernah berurusan dengan Satresnarkoba, hanya saja petugas tidak menemukan barang bukti, sehingga dilepaskan. Namun kali ini tertangkap lagi dengan BB yang sangat besar. “Kebetulan Kasat Resnarkoba ikut maka pelaku diamankan bersama barang bukti sabu, uang dan HP (handphone),” jelasnya.

Baca Juga :  386 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia ke Nunukan 

Dari keterangan Ema kepada petugas, dia hanya dititipi oleh seorang pria atas nama NN, yang tak lain adalah pacarnya. Saat di lokasi perjudian tugas Ema sebagai pedagang makanan dan minuman. “Hasil pemeriksaan, tersangka menyebutkan seseorang yang kini sudah diterbitkan DPO karena menjadi pemilik barang atau bandarnya,” ucap Teguh.

Ema dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 137 tentang pencucian uang. “Kasus ini masih terus kita kembangkan,” bebernya.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

Teguh menyebut, disinyalir dari permainan judi di lokasi itu juga memakai narkoba. Sehingga dari 21 pelaku judi yang diamankan dilakukan tes urine. Jasilnnya, didapati satu orang yang positif menggunakan sabu. “Kita temukan ada 1 orang positif Ampetamin atas nama Anto,” sebutnya.

Dirinya menduga di dalam area perjudian juga terjadi transaksi sabu, karena dari barang bukti yang diamankan ada bungkusan teh bertuliskan huruf China kemasan 1 kilogram. “Bisa jadi sabu itu beredar di dalam dari ukuran 1 kilogram kini sisanya saja yang kita amankan sebanyak 300 gram,” jelasnya.

Baca Juga :  Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

Dirinya bertekad agar kasus sabu dan kasus judi akan diberantas habis di wilayah hukum Polres Bulungan, yakni di Bulungan dan di KTT. “Barang dari Malaysia dikirim ke Tarakan, lalu ke KTT,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *