TARAKAN – Selain melayangkan gugatan ke dua perusahaan BUMN, yakni BRI dan Telkomsel. Kasus hilangnya uang sebanyak Rp 311 Juta milik Nurbaya yang merupakan nasabah BRI tersebut akan melaporkan kerugian ini ke Otoritas Jaksa Keuangan (OJK).
“Semua bukti sudah ada dengan kami dan dalam waktu dekat ini saya bersama klien akan mengajukan gugatan ke Pengadilan,” ujar Penasehat Hukum Nurbaya, Edi Siswanto, SH kepada awak media, Senin (25/1/2021).
Sejatinya, kata Edi, kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polres Tarakan dan menggugat dua BUMN itu.
“Kasusnya tetap ditangani polisi karena ada tindak pidana, tapi klien saya dalam waktu dekat akan menggugat BRI dan Telkomsel, surat somasi juga sudah kita berikan ke mereka (Telkomsel dan BRI) hingga 3 kali dan jawaban somasi itu mereka saling lempar bola. Karena di sini ada kelalaian pihak BRI dan Telkomsel, sehingga uang ratusan juta klien saya hilang,” katanya.
Tak hanya kerugian materi berupa uang ratusan juga itu, Edi juga mengklaim bahwa akibat kejadian ini Nurbaya mengalami kerugian imateril.
“Itu baru materi, belum lagi kerugian lainnya. Karena klien saya ini pengusaha pastinya segala usaha juga tersendat selama kasus ini. Termasuk adanya pembayaran kredit yang macet karena uangnya hilang,” tukasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Ramli