Ratusan Pelaku Judi di Hutan dari Beberapa Daerah, Omzet Ratusan Juta Per Hari

TANJUNG SELOR – Perjudian yang berhasil digerebek Polres Bulungan di dalam hutan di Kilometer 14, Jalan Poros Bulungan-KTT, tepatnya di Kecamatan Betayau, Tana Tidung, Ahad 24 Januari 2021, ternyata bukan kelas kacang-kacang.

Disampaikan Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro, omzet judi yang terdiri dari judi sabung ayam, judi pakyu dan judi dadu di dalam hutan itu mencapai ratusan juta. “Ini omzetnya cukup besar, dalam sehari bisa mencapai ratusan juta. Main jam 4 sore itu sampai jam 7 malam, jadi suasananya selalu terang dengan pakai lampu,” ucap Teguh.

BACA BERITA TERKAIT:

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan 21 pelaku judi dari ratusan orang yang saat itu digerebek. Sementara pelaku lain, lanjut Teguh, masih dalam pengejaran, karena yang melarikan diri ini kebanyakan kendaraannya masih tertinggal.

Baca Juga :  Pembunuh Waria di Nunukan Dituntut 18 Tahun Penjara 

Selain itu, pemain judi ini selain warga setempat juga ada yang berasal dari luar daerah. Seperti dari Malinau, Tarakan, Tanjung Palas dan Tanjung Selor. “Mereka mengadu pakai taji, yang tidak manusiawi karena diadu hingga mati. Kita sudah amankan semua bandar dari jenis judi ini,” bebernya.

“Jadi mereka ini sifatnya undangan untuk bermain judi, karena saat diperiksa di dalam HP ada grup untuk main judi,” sambungnya.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi

Ke 21 orang ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. Didapatkan keterangan jika permainan judi sudah berlangsung selama 1 pekan.(*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *