Perkara Bipatride HDI Disikapi Serius Polda Kaltara

TARAKAN – Ketua Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara Provinsi Kalimantan Utara (LN-PPAN Kaltara), Fajar Mentari, Kamis, 21 Januari 2021 memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Kaltara untuk dimintai keterangan sebagai pelapor sekaligus saksi menyangkut kasus kepemilikan dokumen dwi kewarganegaraan mantan Ketua DPRD Nunukan, Haji Danni Iskandar (HDI).

Setelah mendapat disposisi Kapolda Kaltara tertanggal 2 Oktober 2020, laporan pria yang sapaannya biasa disingkat FM ini mulai ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian pasca Pilkada Serentak 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1547 votes

Sehubungan pencalonan HDI di bursa pemilihan bupati Nunukan 2020, proses hukum yang menyeret namanya dalam dugaan kasus kewarganegaraan ganda atau dikenal dengan istilah bipatride sejak dilantik sebagai Ketua DPRD Nunukan periode 2014-2019 pun ditunda hingga Pilkada usai. Karena secara aturan, selama proses pemilihan kepala daerah (Pemilukada), maka langkah-langkah hukum akan dihentikan bagi siapa saja yang mencalonkan diri hingga menunggu hingga proses tahapan pencalonan itu berakhir.

Baca Juga :  Potensi Hujan Lebat hingga Petir Masih Terjadi di Kaltara 

Pemberian keterangan pelapor yang berlangsung selama kurang lebih 7 jam mengisyaratkan bahwa pihak Polda merespons serius penanganan perkara ini, terlebih memperoleh disposisi dari Kapolda.

“Terkait dokumen yang kami jadikan bukti laporan, bukan wewenang kami untuk menyimpulkan asli atau palsu. Sejauh ini pihak kami belum mengetahui persis identitas kewarganegaraan Indonesia-nya yang digunakan sebagai syarat pencalonannya saat itu asli atau palsu. Yang pasti KPU tentu tidak akan menjadikan hal di luar regulasi sebagai syarat pencalonan. Namun, saya hanya ingin menegaskan bahwa jika dokumennya asli saja bermasalah, apalagi jika dokumennya palsu, sebab Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda, sehingga otomatis beliau berkewarganegaraan asing yang menduduki pejabat negara andai dokumennya itu asli,” jelasnya.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, pasal 23, telah mengatur soal sesiapapun yang berkewarganegaraan asing atau memiliki identitas kewarganegaraan asing, meski juga memiliki identitas sebagai warga negara Indonesia, maka hak atas kewarganegaraan Indonesia-nya itu otomatis gugur. Sehingga ini menjelaskan bahwa Indonesia tidak menganut dwi kewarganegaraan, yang dengan kata lain HDI bukanlah warga negara Indonesia tetapi menjabat sebagai Ketua DPRD Nunukan.

Baca Juga :  Jalan Lingkar Penghubung 5 Kecamatan di Krayan Rampung Bulan Ini

Demikian juga pada pasal 28, setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya. HDI juga diduga melanggar pasal 37 ayat (1) dan (2).

Sebelumnya, kasus serupa juga dialami Gloria Natapradja Hamel, perempuan keturunan Indonesia – Prancis yang dicoret dari daftar pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) di Istana Negara saat peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus, tahun 2016 silam. Gloria Natapradja Hamel wakil dari Jawa Barat. Gloria batal dikukuhkan menjadi anggota Paskibraka karena berkewarganegaraan Prancis.

Baca Juga :  Jual Sabu di Semak-Semak, Akhirnya Ditangkap Polisi 

Pemberhentian dengan hormat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar Senin 15 Agustus 2016 silam oleh presiden, diduga berkaitan dengan permasalahan bipatride yang dimiliki. Berangkat dari 2 peristiwa ini, menegaskan bahwa Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda.

“Arcandra Tahar dilantik menjadi Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) itu di tanggal 27 Juli 2016, dan keputusan pemberhentiannya selaku Menteri ESDM di tanggal 16 Agustus 2016. Tidak sampai sebulan. Dia bebas dari jeratan hukum itu karena jabatannya menggunakan hak prerogatif presiden,” terang FM.

Sama halnya dengan seorang Rocky Gerung menjadi dosen di Universitas Indonesia tanpa ijazah karena dia diminta, bukan melamar. Menurut FM, itu sah-sah saja sebab ada unsur prerogatifnya.

“Berbeda dengan konteks kasus hukumnya HDI, karena dia dengan sadarnya melamar untuk menjadi pejabat negara, tapi secara sengaja menutup-nutupi identitasnya dengan tidak memberikan keterangan yang sebenar-sebenarnya,” pungkasnya.(*)

 

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *